Brigjen Polisi R.Z. Panca Putra (Ist)
Jakarta, kabarpolisi.com – Brigadir Jenderal Polisi R. Z. Panca Putra Direktur Penyidikan KPK akhirnya ditarik Polri dan dipromosikan menjadi Widyaiswara Lemdiklat Polri dan berhak menyandang bintang dua atau Inspektur Jenderal Polisi.
Polri menyurati KPK terkait salah satu perwiranya yang bertugas di lembaga antikorupsi itu, Brigadir Jenderal R. Z. Panca Putra. Panca yang menjabat Direktur Penyidikan KPK diminta kembali ke Polri.
Dalam surat tertanggal 5 Mei 2020 itu, disebutkan bahwa alasan penarikan Panca ialah karena ia akan dipromosikan menjadi Widyaiswara Lemdiklat Polri.
“Dimohon Sekjen [KPK] berkenan menghadapkan kembali Pati Polri yang dimaksud,” bunyi surat yang diteken Asisten SDM Kapolri Irjen Polisi Eko Indra Heri.
Sejalan dengan itu, KPK sudah menyiapkan seleksi untuk posisi Direktur Penyidikan yang ditinggalkan Panca. Selain seleksi untuk posisi Direktur Penyidikan KPK, posisi lain yang akan mulai dibuka seleksinya ialah untuk Direktur Pengelolaan Informasi dan Data (INDA), Direktur Pengaduan Masyarakat, Kepala Rutan, dan juru bicara.
“Kita berharap di akhir bulan Juni dapatkan hasilnya, tapi masih bergantung juga dengan keadaan seperti pandemi COVID-19 ini,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Posisi Direktur Penyidikan KPK biasanya diisi oleh polisi. Sebelum Panca, sebelumnya tercatat ada Aris Budiman serta Endang Tarsa.
Sarat Prestasi
Selama bertugas di KPK Brigjen Panca Putera menorehkan berbagai prestasi.
Dibidang tugas dan jabatan selain melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan, sejak 19 juni 2019 sd April 2020 ditunjuk sebagai PLT Deputi Penindakan KPK.
Selama bertugas di bidang Penindakan Panca menyelesaikan kasus-kasus besar tunggakan di KPK yg penanganannya berlarut-larut seperti kasus Tubagus Chairi wardana yg sdh mangkrak 6 tahun dalam Perkara TPPU.
Panca juga berhasil menuntaskan penanganan kasus Korupsi PT Garuda yang sudah 4 tahun belum selesai dengan tersangka Emisyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang saat ini sudah tahap pembacaan vonis di PN Jakpus.
Prestasi lainnya, melakukan Penangkapan terhadap DPO Eddy Sundoro pelaku penyuapan Panitera PN Jakpus yang telah melarikan diri selama 2 tahun lebih.
Dibawah kepemimpinannya meski bertugas “double job” kegiatan OTT tahun 2019 tetap berlangsung sebayak 21 kejadian dengan berbagai kasus seperti kasus suap ijin impor bawang putih, suap terkait ijin impor ikan dan dan kasus besar lainnya. Selama masa jabatannya juga telah banyak meningkkatkan penyidikan kasus korupsi.
“Selama menjabat sebagai PLT Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan, Panca mampu menstabilisasikan situasi di Internal KPK dengan segala gelombang yg ada Kususnya pro kontra pada saat pemilihan Ketua KPK dan terbitnya Undang2 KPK yg bar No 19 th 2019, ” kata seorang staf KPK.
Setelah UU KPK baru terbit, dibawah kepemimpinannya selaku deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan, dia langsung menggeber dengan tetap melakukan penangkapan dan Penahanan kepada para pelaku Korupsi, sehingga KPK Tetap eksis setelah UU KPK yg baru berlaku, sehingga persepsi org kpk lumpuh pda kenyataannya tdk demikian, sampai dengan Pergantian Pimpinan.
Kehandalannya sebagai seorang Reserse tulen mampu membangun komunikasi di kalangan semua pihak di Internal KPK, dengan prinsip kesederhanaan tanpa menunjukkan pangkat, dan mampu memahami apa yang diharapkan anggotanya serta menjadi Pemimpin yg solutif.
“Selama dua tahun penugasan Pak Panca di KPK semua berjalan dengan sangat baik menyatukan semua pihak yg ada. Selamat Bertugas ditempat yang baru Pak Panca,” kata seorang staf KPK kepada media ini. (DP)