BUKITTINGGI, kabarpolisi.com – Tim Ops Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial J(54) dan AP(27) di Jambu Air, Nagari Taluak Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Senin(22/01/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Efriandi Aziz, SH menjelaskan, kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan Narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah mengantongi ciri dan alamat pelaku, polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan AP didalam kamarnya sedang memakai narkotika jenis sabu.
Pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu sisa pakai, alat hisap bong, serta dua buah mancis dan pipet.
Polisi langsung menginterogasi pelaku, dan dari pengakuan AP, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial J dengan harga 150 ribu. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap J di Banda Gadang, Jorong Padang Lua.
Dari tangan J ditemukan barang bukti berupa 7 paket sabu, uang tunai 150.000 hasil penjualan pelaku, dan plastik klep bening yang digunakan sebagai pembungkus
Barang tersebut dibeli pada seseorg di Pekanbaru yang tidak dikenal oleh pelaku dengan harga 10 juta, yang di pesan via telepon, pesanan barang yang sudah terbungkus tersebut kemudian diambil oleh tersangka disuatu tempat pinggir jalan di daerah Payakumbuh.
Saat ini ke dua tersangka dan barang bukti sudah di aman kan di Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.(Ana)