KAMPAR, kabarpolisi.com – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil meringkus dua pelaku narkoba di wilayah Desa Lipat Kain Selatan Kec. Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau Selasa (21/2/2017).
Kedua pelaku AR, 18 tahun dan RM, 41 tahun, warga Desa Lipat Kain Selatan Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.
Pengungkapan kasus ketika Panit I Reskrim Iptu Zulfatrianto SH melakukan patroli di daerah Lipat Kain Selatan, dan dapat informasi disekitar jembatan kembar rakit gadang ada seseorang yang dicurigai mengedarkan narkoba.
Petugas menuju lokasi dan menemukan target sedang menunggu seseorang. Dari AR ditemukan satu paket kecil shabu. AR mengaku narkotika diperoleh dari RM. RM pun ditangkap ketika sedang minum tuak di kedai milik Eli di Desa Lipat Kain Selatan.
Dari RM ditemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus didampingi Panit I Iptu Zulfatrianto saat dikonfirmasi mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (eman)