JAKARTA, kabarpolisi.com – Polda Metro Jaya tengah menangani kasus dugaan penggelapan lahan yang melibatkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Namun, selain kasus tersebut, penyidik juga akan memproses dua kasus lainnya yang dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo dan Arnol Sinaga, terkait dugaan pemalsuan atau keterangan palsu ke dalam akta autentik.
“Untuk kasusnya (dua kasus Sandi) masih lidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Saat ini, lanjut Argo, penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sedang fokus menangani kasus dugaan penggelapan tanah dengan tersangka Andreas Tjahyadi yang melibatkan Sandi sebagai saksi.
“Untuk dua kasus lainnya belum ada yang dipanggil untuk diperiksa. Sekarang kami fokus dulu atas pelaporan dengan tersangka Andreas,” jelasnya.
Polisi akan kembali memeriksa Sandiaga pekan depan.
“Untuk kelanjutan pemeriksaan Pak Sandiaga Uno sebagai saksi, rencananya kita agendakan Hari Selasa, minggu depan,” ujar Argo.
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (18/1/2018) pekan lalu. Sandi kala itu meminta izin untuk melanjutkan kegiatannya di Balai Kota.
“Kami sedang buatkan surat pemanggilannya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Mapolda Metro Jaya dengan dua perkara, yakni kasus penggelapan atau pasal 372 KUHP terkait sertifikat tanah di Curug, Tangerang Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum.
Fransiska juga melaporkan Sandi dan Andreas terkait kasus pemalsuan/Pasal 263 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/1427/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Maret 2017.
Dilansir Warta Kota, Sandi dan Andreas kembali dilaporkan oleh Arnol Sinaga terkait pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/2231/V/2017/PMJ/Ditreskrimum pada 9 Mei 2017.
Sedangkan Sandi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penggelapan tanah Curug, Tangerang Selatan sesuai Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/920/I/2018/Ditreskrimum tertanggal 24 Januari 2018.
Sandi dipanggil untuk didengar keterangan tambahan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 8 Maret 2018, kemudian Surat Perintah Penyidikan pada 8 Maret 2017, tanggal 1 Juni 2017 dan 25 September 2017.
Sandi diperiksa terkait perkara penipuan dan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kejadiannya di Kantor Notaris Edison Jingga pada 22 November 2012, Kompleks Ruko Mangga Dua Jakarta Utara dan di Bank BCA Kantor Cabang Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat, serta Bank Danamon Pondok Indah Mall dengan pelapor Fransiska Kumalawati. (Arief)