Selundupkan Narkoba Wanita Warga Kenya dan India Ditangkap Polisi

JAKARTA, kabarpolisi.com – Dua orang asing, warga negara Kenya dan warga negara India, ditangkap tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Bandara. Sebanyak, 1,2 kg narkoba jenis sabu diamankan Polisi.

Menurut informasi yang diperoleh kabarpolisi.com, Sabtu (10/6/2017) malam, petugas KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta mendeteksi adanya barang mencurigakan di dalam gagang koper milik seorang penumpang wanita berinisial P (WN Kenya) yang datang dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dari Doha di Terminal ZD Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta

Dua koper diperiksa petugas dengan disaksikan penumpang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kristal putih yang merupakan narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 kg yang dibungkus dengan plastik dan selotip yang kemudian dilekatkan di dinding bagian dalam gagang koper

Dari pengakuan tersangka, ia diminta oleh seorang pengendali yang disebut “Frank” yang berada di Nigeria untuk membawa kedua koper ini ke sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan controlled delivery. Dengan pengawalan oleh tim gabungan, pada hari Minggu 11/6/2017 pagi P diantar menuju lokasi hotel yang telah disepakati untuk menunggu perintah selanjutnya dari pengendali.

Sehari kemudian Frank, menelepon P dan memerintahkan P untuk menghubungi agen persewaan apartemen bernama Rudi dan menyewa sebuah kamar di salah satu apartemen yang berlokasi di Jakarta Utara selama tiga minggu.

Setelah pindah ke apartemen tersebut, P kembali berkomunikasi dengan Frank dan dari hasil komunikasi tersebut P diminta untuk membeli 2 (dua) unit koper baru kemudian memindahkan baju-baju Frank yang dia bawa ke Indonesia ke dalamnya.

Selanjutnya, Frank memberi perintah kepada P untuk meninggalkan 2 koper yang berisi narkoba tersebut di dalam kamar apartemen, mengunci pintu, dan membawa kuncinya dan koper yang berisikan baju-baju Frank kembali ke Nigeria.

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Menurut keterangan dari P, ia akan menemui seseorang lainnya di Nigeria dan menyerahkan kunci beserta koper tersebut kepadanya. Kemudian, orang tersebut akan datang ke Indonesia dengan membawa kunci apartemen dan melakukan pengedaran narkotika yang berasal dari dalam koper yang ditinggal di apartemen tersebut.

Sampai saat berita ini dirilis, kasus ini masih dalam penanganan lanjutan oleh pihak Polri. Alur kerja jaringan Nigeria ini tergolong baru yaitu dengan menjadikan kurir sebagai pengantar barang dan pemesan safe house jaringan untuk melancarkan aksi peredaran narkoba di indonesia.

Kemudian untuk kepentingan pengedaran narkobanya, jaringan ini menggunakan orang Nigeria yang datang langsung dari Nigeria sebagai bandar pengedar dengan hanya membawa kunci apartemen (safe house) tanpa membawa narkoba ke indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.10 Milyar ditambah 1/3 daiam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.

Editor : Arief Ramdhani

Demikian UMP..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.