Sembilan Parpol Resmi jadi Calon Peserta Pemilu 2019

Partai Garuda calon peserta Pemilu 2019 sudah mendaftar ke KPU. Fungsionaris Partai Garuda Abdullah Mansuri (kanan) sedang menyerahkan berkas pendaftaran.(Foto Detikcom)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Sembilan partai politik (Parpol) yang resmi diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Sampai Minggu (15/10) kemarin sebanyak 14 Parpol sudah mendaftar ke KPU.

Sembilan parpol yang pendaftarannya diterima yakni Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra dan Golkar.

“Dokumen pendaftaran sembilan Parpol ini dinyatakan lengkap dan pendaftarannya telah diterima oleh KPU,” ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (16/10).

Adapun lima parpol lain, juga telah mendaftar ke KPU yakni PPP, Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda dan Partai Bhineka Indonesia (PBI). Namun status pendaftaran lima parpol ini masih belum bisa diterima karena masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.

Bagi parpol yang belum lengkap syarat pendaftarannya, kata Wahyu, akan diberi kesempatan untuk melengkapi berkas hingga pukul 24.00 WIB, Senin (16/10) batas akhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019.

Setelah hari ini, sebanyak delapan Parpol telah mengkonfirmasi pendaftaran mereka ke KPU. Kedelapan parpol itu adalah Partai Idaman, PBB, PKB, PPPI, Partai Demokrat, PPB, PIKA dan PKPI. (Rizal)

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.