DAERAH  

Seorang Penjual Satwa Dilindungi ditangkap Polres Bukittinggi

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Latinusa, S.I.K, sedang memperlihatkan barang bukti satwa dilindungi yang berhasil disita dari tangan pelaku F, Kamis (6/10). (Foto : Humas Polres Bukittinggi)

BUKITTINGGI – Seorang penjual satwa dilindungi berinisial F, 49, ditangkap Tim Opsnal Kerambit Reskrim Polres Bukittinggi, Selasa (5/10/) malam.

F ditangkap di Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kec. Banuhampu, Kab. Agam Sumatera Barat.

F diduga dengan sengaja melakukan transaksi jual beli satwa yang dilindungi.

Tersangka F diduga melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H , S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Latinusa, S.I.K, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku kepada wartawan, Kamis.

Menurut AKP Allan penangkapan pelaku F, berawal dari Tim Opsnal Kerambit Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang melakukan jual beli satwa jenis burung yang dilindungi.

“Setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung mendatangi rumah dari pelaku F di Parabek Kenagarian Ladang Laweh Kec.Banuhampu Kab. Agam. Sesampai di TKP, ditemukan ratusan ekor burung berbagai jenis,” katanya.

Menurut AKP Allan, burung yang ditemukan dirumah F tersebut adalah berupa 583 ekor satwa yang dilindungi jenis burung.

Diantaranya, 3 ekor Cucak Kuricang, 2 ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cucak Sayap Hijau, 9 ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai, 14 ekor Kucica Kampung, 8 ekor Cucak Gunung, 12 ekor Madu Srikandi, dan 5 ekor Murai Besi. “Seluruhnya kita bawa ke Polres Bukittinggi sebagai bukti,” ujarnya.

SAat ini, pelaku F sedang dilakukan pemeriksaan, dan sedang dilakukan identifikasi oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bukittinggi.

Dari hasil indentifikasi pihak BKSDA, memang terdapat 4 satwa dilindungi jenis burung (Unggas), yakni Pleci dengan nama latin Zosterops, Poksai Sumatera nama latin Garrulax bicolor, Cicau Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), burung madu leher-merah/jantingan (Anthreptes rhodolaemus) burung madu leher-merah. (*)

Awaluddin Awe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.