DAERAH  

Seorang Pria Ditangkap Polisi Gara-Gara Gadaikan Motor Temannya untuk Judi Online

Seorang pria berinisial Y R H (23) warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

 

Kabarpolisi.Com  –  Cilacap, Seorang pria berinisial Y R H (23) warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, selasa 18 juli 2023 diamankan oleh kepolisian setelah diduga telah menggadaikan motor milik temannya sendiri untuk bermain judi online.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan kronologi kejadian bahwa peristiwa ini bermula 28 juni 2023 ketika Wakhid (korban) warga Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap yang merupakan teman Y R H (pelaku) , dengan sukarela meminjamkan sepeda motornya untuk membantu Y R H menjenguk anaknya. Namun, setelah tiga hari berlalu tanpa ada kabar dari Y R H motornya tidak kunjung di kembalikan.

Merasa curiga dan khawatir terjadi sesuatu pada motornya, Wakhid akhirnya mencari informasi dari teman-temanya. Keheranan pun muncul ketika teman-teman mereka memberikan petunjuk bahwa motor tersebut mungkin telah digadaikan.

Mengetahui kabar motornya sudah di gadaikan, wakhid mencari sodara Y R H. saat di temui oleh wakhid, sodara Y R H mengaku bahwa motor wakhid sudah di gadaikan dan uangnya untuk bermain judi Online.

Wakhid mengalami kerugian sebesar Rp 12.500.000.,- atas kejadian ini dan melaporkan ke Polsek Nusawungu Polresta Cilacap dan pekaku dapat dapat diamankan dan diproses lebih lanjut.

Saat ini, Y R H berada dalam tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara .

 

Sumber   : Humas Polresta Cilacap

Jurnalis  : Tri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.