DAERAH  

Serikat Buruh Demo Kantor Gubernur Riau

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman didampingi Kapolda Riau Irjen Nandang (Ist)

PEKANBARU,kabarpolisi.com– Unjuk Rasa Serikat Pekerja Riau, Ribuan massa pekerja penuhi sepanjang Jalan depan Kantor Gubernur Riau, lebih kurang satu kilometer massa pekerja memenuhi sepanjang ruas Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (23/10) Aksi dimulai Pukul 08.00 WIB.

Tuntutan pengunjuk rasa dari Serikat Pekerja PT.RAPP, untuk mencabut Peraturan Menteri LHK NO.17 Tahun 2017. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.17/MENLHK /SETJEN/KUM.1/2/2017 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.12/MENLHK-II/2015.

Tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri secara tegas mengatur adanya kewajiban pemulihan gambut yang rusak maupun alokasi Kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dalam tata ruang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

Permen LHK nomor 17 Tahun 2017 ini merupakan koreksi terhadap tata kelola ekosistem gambut dalam areal HTI , karena rusaknya gambut telah membuat Negara, dan kawasan regional menderita kebakaran hutan dan bencana asap.

Dengan tidak dicabut nya Permen LHK NO.17  Tahun 2017 ini. Ancaman pemutusan hubungan kerja yang dihadapi saat ini adalah salah satu dampak kebijakan Negara yang salah oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga tidak adanya kepastian hukum bagi industri Kehutanan dari hulu sampai hilir.

Menyadari dampak negatif yang akan ditimbulkan dari kebijakan tersebut, serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Riau Komplek (Asperikom) beranggotakan Delapan Serikat Pekerja yang tergabung dalam KSPSI Riau, FSP2KI-KPBI Korwil Riau, DPP SBSI Solidaritas Riau dan 10.000 pekerja menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan kebijakan Pemerintah lainnya yang dapat mengancam kelangsungan hidup Industri Pulp kertas dan meminta Pemerintah agar memberikan jaminan serta perlindungan kepada pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja pada Industri Pulp Kertas dan Hutan Tanaman Industri.

2. Meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar mencabut Keputusan Nomor: SK.5322/MenLHK-PHPL/UHP.1/10./2017 tentang pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.173/VI-BPHT/2010 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.93/VI-BUHT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI), untuk jangka waktu 10 tahun periode tahun 2010-2019 atas nama PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), agar operasional Hutan Tanaman Industri PT.RAPP berjalan kembali sehingga tidak menimbulkan kecemasan dan keresahan pekerja karena akan berdampak terhadap pemutusan Hubungan Kerja.

3. Meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar tidak tunduk pada intervensi Dunia Internasional yang terus melakukan tekanan melalui Non Govermental Organization (NGO) dengan cara melakukan kampanye hitam terhadap Industri Pulp dan Kertas.

Pernyataan sikap ini sebagai ungkapan dan protes kepada pemerintah atas kebijakan yang tidak Pro terhadap kehidupan rakyat pekerja.

Dibawah kendali pimpinan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH Jajaran Kepolisian dari Polresta Pekanbaru, Polda Riau dan Polres Jajaran turut mengawal aksi unjuk rasa serikat pekerja. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.