JAKARTA, kabarpolisi.com – Artis Roro Fitria ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan narkoba setelah dilakukan penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Roro ditangkap dirumahnya dikawasan Ragunan Jakarta Selatan Rabu (14/02/ 2018) Sebelumnya polisi telah mengkap WH yang diduga sebagai pengedar.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin mengatakan saat dalam perjalanan, Roro seringkali menelpon WH untuk menanyakan keberadaannya.
Saat menangkap WH, polisi memergoki WH terus mendapat telepon dari Roro. Malahan Roro Fitria terus bertanya kapan barang haram pesanannya sampai
Sikap Roro yang terus menelpon WH menanyakan barang haram pesanannya, tak urung menimbulkan pertanyaan apakah artis tersebut tengah sakau saat ditangkap.
“Selama penangkapan WH, di perjalanan juga sering telepon posisi dimana kok belum sampai,” kata AKBP Calvin di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
Calvin melanjutkan, pihaknya akan melakukan tes urine terhadap Roro Fitria. Dari situ nantinya bisa diketahui apakah yang bersangkutan sudah lama memakai narkoba atau baru menggunakan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini Roro Fitria mengaku baru dua kali memakai sabu, namun baru kali ini melakukan pemesanan kepada WH.
Argo melanjutkan, dalam pemeriksaan Roro juga mengaku baru mengenal WH. Penangkapan Roro juga didasarkan bukti transfer dari Roro kepada WH.
“Baru kenal katanya. Bukti pemesanan ada dan betul RF mentransfer Rp 5 juta untuk ppemesanan barang itu. Dengan catatan Rp 4 juta untuk barang dan Rp 1 juta untuk jasa,” beber Argo.
Roro Fitria adalah seorang aktris, model, pembawa acara dan DJ berkebangsaan Indonesia. Ia semakin dikenal sebagai ‘neng geulis’ penari Jaipongan yang seksi dalam acara Sedap Malam di sebuah stasiun televisi swasta.(Doni)
.