Setnov Gugat Dirjen Imigrasi, Pengamat : Salah Alamat

Dewinta Pringgodani, SH, MH

JAKARTA, kabarpolisi.com – Ketua DPR Setya Novanto melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie atas pencekalan politikus Partai Golkar itu.

Namun menurut pengamat politik, hukum dan keamanan Rr. Dewinta Pringgodani, SH, MH, gugatan itu salah alamat.

“Wong pencekalan itu kan permintaan KPK. Kenapa Ditjen Imigrasi yang digugat?” ujar Dewinta Pringgodani saat dimintai tanggapan oleh kabarpolisi.com tadi siang.

Sementara itu, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan siap menghadapi gugatan tersebut karena merupakan bagian dari konsekuensi kerja.

“Apabila ada gugatan di Pengadilan TUN, Jakarta, saya kira itu konsekuensi logis dari sebuah tindakan yang berdasarkan hukum‎,” kata Ronny, Rabu (1/11/2017) seperti dikutip tribunnews.com

Ronny mengatakan institusinya yang berhak mencekal dan mencabut pencekalan.
Hanya saja keputusan pencekalan yang diterbitkan Imigrasi ‎harus sesuai prosedur yakni berdasarkan permintaan dari sejumlah institusi.

Permintaan KPK

Menurut Dewinta Pringgodani, untuk Kasus Setya Novanto pencegahan ke luar negeri dimintakan pimpinan KPK.

‎”Bahwa Menkumham melakukan pencegahan terhadap WNI yang dicegah ke luar negeri atas dasar permintaan dari Kapolri, Jaksa Agung, Menkeu dan ini kasus ini (Novanto) dari pimpinan KPK, berupa perintah,” katanya.

Namun Dewi menyarankan dengan adanya gugatan tersebut imigrasi menyiapkan tim hukum. Selain itu juga dokumen yang akan diperlihatkan saat persidangan.

“Jadi semua bukti dari pencegahan dan perintah untuk mencegah itu akan dikeluarkan dan bisa diuji ke PTUN,” katanya.

“Nanti kan di sidang pengadilan bisa diuji semuanya. Tapi saya mengganggap gugatan ini salah alamat,” ujar Dewinta Pringgodani wanita cantik kelahiran Solo ini.

Doni Harima

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.