Rikwanto
JAKARTA, kabarpolisi.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP, Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah pihak.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Saya sepenuhnya menyerahkan mekanisme itu sudah ditangani KPK. Kita ikuti urusan hukum, proses hukum yang ada pada KPK. Polri akan mendukung langkah-langkah KPK. Titik,” ujar Tito di Jakarta, Senin (20/11).
Terkait dengan keberadaan ajudan Setnov yang berasal dari kepolisian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto mengatakan, polisi berpangkat AKP itu tidak menyalahi aturan.
“Ajudan bertugas sebagai ajudan, mendampingi saja. Tidak ikut-ikutan masalah hukum yang menimpa Pak Setnov,” tandas dia.
Bahkan, ajudan dimaksud sudah menjalani pemeriksaan. “Sudah kita periksa, dia tidak tahu apa-apa. Jangankan di dalam mobil, kemana-mana dia ikut,” katanya.
Terlebih kondisi mobil Fortuner milik Hilman yang menuai kontroversi di media sosial. KH, setelah menyelami kecelakaan, Hilman sempat membuka dan menutup bagasi belakang, terlihat kacanya belum pecah. Lalu beredar lagi video yang menayangkan kaca-kaca tersebut pecah.
Menanggapi hak itu, Rikwanto menyerahkan sepenuhnya kepada ahli. ”Kita serahkan pada ahlinya saja ya. Banyak komentar, banyak di medsos juga ada cerita-cerita. Ada yang ke TKP bikin analisa sendiri, kita tunggu tim ahli dari lalu lintas dengan metodenya. Belum, kesimpulan akhirnya belum. Kalau berprasangka sendiri ya kita punya prasangka masing-masing. Jadi tunggu hasil dari ahlinya saja,” tutup dia.(Nafi)