Setya Novanto sedang Susun Nama-nama yang Terlibat Korupsi e-KTP

JAKARTA, kabarpolisi.com– Setya Novanto mantan Ketua DPR RI yang kini jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor atas dakwaan korupsi e-KTP sedang menyusun nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal mega korupsi tersebut.

Seperti diketahui, proyek e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) senilai Rp 5,9 trilyun dan merugikan keuangan negara Rp 2,3 trilyun melibatkan banyak nama baik dari eksekutif maupun legislatif.

“Ya kan lagi menuliskan itu. Kan fakta-fakta yang dikumpulkan kan,” kata Firman Wijaya, kuasa hukum terdakwa Setya Novanto kepada awak media di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/1)

Untuk menyusun nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, lanjut Firman, Novanto terus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum. Novanto bertekad mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat agar dikabulkan menjadi justice collabolator (JC).

Namun Novanto belum akan membeberkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP ini pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Kamis (25/1).

“Entar aja. Pokoknya ya proses jadi JC itu kan banyak yang harus kita persiapkan ya, apa yang disampaikan beliau kemarin, kan tentu kita perlu rumuskan lebih baik, saya pikir sabar,” ujarnya.

Novanto mengajukan permohonan sebagai JC karena merasa bukan sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 trilyun tersebut. “Jadi ya apa yang beliau sampaikan kemarin sebagai wujud komitmen beliau yang akan beliau buktikan di ruang sidang,” ujarnya.

Novanto baru akan membeberkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. “Ya tentulah proses ini kan kita ikuti, ada waktunya kan keterangan beliau akan diberikan,” kata Firman.

BACA JUGA  Prestasi Dirtipiter Jendral Nunung, Ungkapkan Kasus Pertamax Ilegal Terbesar Di 4 SPBU

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Setya Novanto selaku Anggot DPR RI dan Ketua Fraksi Partai Golkar terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) senilai Rp 5,9 trilyun tahun anggaran 2011-2013.

Terdakda Novanto melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 itu secara bersama-sama yakni dengan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Isnu Edhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan.

Novanto melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yakni secara langsung maupun tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Penyalahgunaan wewenang itu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 trilyun.

Novanto meminta fee proyek sebesar 5% untuk anggota DPR. Jika tidak dipenuhi, ia tidak mau membantu pengurusan anggaran e-KTP. Para pengusaha yang tergabung dalam konsorsium akan memberikan fee tersebut kepada Novanto dan anggota DPR lainnya.

Atas perbuatan tersebut jaksa penuntut umum KPK mendakwa Novanto melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.