Siber Bareskrim Polri Tangkap Sindikat Pembuat Surat Sakit Palsu

JAKARTA, kabarpolisi.com – Tim Siber Bareskrim Polri menangkap 3 orang pelaku tindak pidana jasa pembuatan surat keterangan sakit secara online, Jum’at (12/01/2018).

Pelaku yang ditangkap berinisial MKM dan NDY yang berstatus mahasiswi, dan MJS seorang pengangguran.Pelaku menawarkan jasanya melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari Kementerian Kesehatan bahwa ada yang memperjualbelikan keterangan sakit secara online.

“Ada akun-akun yang memperjualbelikan surat sakit. Yang menjual bukan dokter. Kami selidiki dan akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka, MKM, NDY dan MJS dengan peran yang berbeda,” ungkap Asep di Mabes Polri, Jakarta.seperti dikutip tagarnews.com

Asep menjelaskan, tersangka MKM mengaku menawarkan jasa pembuatan surat sakit secara online melalui situs jasasuratsakit.blogspot.com sejak tahun 2012. 

Satu lembar surat sakit dibanderolnya seharga Rp 25 ribu yang pembayarannya dilakukan secara transfer kerekening bank atas nama SS. Dalam sehari, MKM mendapatkan pesanan surat sakit hingga 15-20 lembar surat dengan keuntungan ratusan ribu rupiah perharinya.

Asep mengungkapkan, MKM mendapatkan nama-nama dokter secara acak dari sejumlah plang tempat praktik dokter yang dilihatnya di jalan, kemudian dicatut secara acak pada surat sakit palsu tersebut.

Tersangka NDY ketika dimintai keterangan mengaku, baru bergabung dengan bisnis 
yang sama dengan MKM sejak 2014. 

Sementara MJS mengaku baru mulai menjalani jasa surat palsu tersebut sejak akhir 2016.awalnya ia hanya sebagai pelanggan dari situs jasa yang dikelola MKM, kemudian ia berinisiatif menjadi perantara dan membuat akun @suratsakitjkt untuk mengiklankan jasanya sebagai perantara karena ingin punya penghasilan dari situ.

MJS mengaku menggeluti bisnis ini sejak akhir 2016. MJS membanderol harga sebesar Rp 50 ribu per lembar surat sakit, sebesar Rp 25 ribu ditransfer ke SS. 

Para pelanggan yang memanfaatkan jasa MJS dari berbagai kalangan seperti mahasiswa, karyawan swasta, dan pegawai negeri, dan biasanya ia menerima sampai 15 kali pesanan dalam sebulan.

“Saat ini para pelaku bersama barang bukti ditahan di Rutan Bareskrim Polri, untuk proses lebih lanjut” tutup Asep.(Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.