Sidang Kasus e-KTP, Anas : Nazar Dilatih Buat Memfitnah

Anas Urbaningrum

JAKARTA, kabarpolisi.com – Anas Urbaningrum membantah sejumlah tuduhan yang disampaikan oleh rekan separtainya, Muhammad Nazaruddin. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyebut Nazaruddin telah mengumbar fitnah yang jorok di persidangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Itu fitnah dari orang (Nazaruddin) yang dilatih khusus untuk menfitnah, ada yang mengajarinya,” kata Anas kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 23 November 2017.

Persidangan terakhir digelar pada Senin lalu, 20 November 2017 dengan menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin kembali menyebut keterlibatan Anas Urbaningrum. Nazaruddin mengatakan bahwa Anas menerima jatah sebesar 11 persen dari keuntungan proyek pengadaan e-KTP.

Hakim John sempat bertanya, “Siapa yang ajari Nazaruddin?”. Anas menjawab singkat, “Ada, yang mulia”.

Anas kelihatan tak ingin berterus terang ketika ditanya oleh hakim soal siapa yang ia sebut mengajari Nazaruddin untuk memfitnah.

“Tidak pada tempatnya saya sampaikan di muka pengadilan yang terhormat ini, saya hanya harap persidangan ini bisa memisahkan mana fakta mana fiksi,” kata Anas lagi.

Ia juga berpesan agar jangan sampai fitnah bercampur dalam proses hukum dalam persidangan.

Hakim John mendesak Anas agar terbuka soal orang yang diduga mengajari Nazaruddin untuk memfitnah. “Kesaksian anda akan berguna, agar kami bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini,” ujarnya.

Anas tetap bersikukuh tidak ingin memberitahu. “Yang jelas saya tahu persis dan saya merasakannya, itu hal yang menyakitkan saya, terutama sejak kasus sebelumnya (Kasus Hambalang),” kata Anas.

Hakim John bertanya kembali, “Tujuan?”. Anas pun menjawab, “Ya hanya untuk menjaga saya, agar saya kesannya tetap orang yang brengsek, begitu.”

BACA JUGA  Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism

Dalam kasus korupsi proyek wisma atlet di Hambalang, Nazaruddin yang juga menjadi terpidana kasus tersebut pernah menyebut Anas sebagai otak proyek Hambalang di DPR.

“Yang mengatur di DPR Mas Anas, dari Kemenpora ada Wafid Muharram,” kata Nazar saat bersaksi dalam sidang terdakwa korupsi proyek Hambalang Dedi Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Kamis, 16 Januari 2014.

Anas juga telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama setelah divonis bersalah oleh majelis hakim. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung pun ditolak. Bahkan MA melipatgandakan hukuman untuk Anas, dari 7 tahun menjadi 14 tahun.

Nama Anas tidak hanya muncul dalam kesaksian Nazaruddin. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong awal Maret 2017 lalu, nama Anas Urbaningrum ikut disebut.

Anas Urbaningrum didakwa ikut menerima uang e-KTP sebesar US$ 5,5 juta. Sebagian uang proyek e-KTP juga diduga mengalir untuk biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung saat Anas menjadi akan ketua umum.

Namun, Anas Urbaningrum membantah adanya aliran dana e-KTP untuk pelaksanaan Kongres Partai Demokrat. Anas kembali menegaskan, “Saya menyampaikan fakta bahwa saya tak pernah menerima sesuatu dari proyek e-KTP,” ujarnya.

Donny Magek Piliang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.