Tubagus Ade Hidayat
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis hakim di PN Jakarta Selatan memeriksa Direktur Krimum Polda Metro Jaya , Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat sebagai saksi di sidang unlawful killing Laskar FPI pada Selasa (9/11/2021) ini. Di persidangan, Tubagus pun menjelaskan tentang penembakan yang terjadi pada anggota Laskar FPI tersebut.
Tubagus mengatakan, menerima laporan tentang peristiwa penembakan yang terjadi pada Laskar FPI itu. Peristiwa itu berawal dari informasi adanya pendukung Habib Rizieq Shihab yang bakal memutihkan Polda Metro Jaya saat Habib Rizieq akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
“Memutihkan menggunakan baju putih, sumber lain bilang akan mengepung Polda Metro Jaya. Diketahui masih PSBB (saat itu), yang mana seluruh kegiatan sosial ditiadakan. Kalau ini kelompok yang sangat banyak akan ada tindak pidana baru,” kata Tubagus di persidangan, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya, informasi itu didapatkan hasil monitoring di medsos dan fakta saat polisi melayangkan surat panggilan ke Habib Rizieq. Adapun pendukung Habib Rizieq itu dari Petamburan Jakarta Barat dan Megamendung Bogor.
Dari situ, kata dia, diterbitkan surat perintah penyelidikan guna mengetahui kantong-kantong pergerakan massa dimaksud. Saat ditanya Jaksa tentang tugasnya sebagai Dirkrimum, Tubagus menuturkan, memiliki tugas fungsi pengawasan penyelidikan, identifikasi, dan melakukan analisa pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.
“Kalau analisis sebagaimana menemukan tindak pidana dalam rangka tindak pidana itu bahasanya andai kata itu datang dalam jumlah massa yang banyak, maka akan lahir tindak pidana baru. Kerumunan sehingga perlu dilakukan kontrol monitoring massa yang akan datang,” tuturnya. Baca:
Guna mengantisipasi hal itu, Tubagus menugaskan Kasubdit Resmob, AKBP Handik Zusen untuk melakukan monitoring pada pergerakan massa tersebut di sejumlah titik, seperti Petamburan dan Bogor. Di situ, Tubagus selalu menerima laporan secara berjenjang dari bawahannya terkait perkembangan pergerakan massa yang dimonitoring.
Tubagus membeberkan, laporan itu berbentuk lisan dan melalui pesan WhatsApp yang bakal dibuat LHP. Maka itu, dia pun menerima laporan pula tentang peristiwa yang terjadi di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, termasuk anggotanya yang bertugas kala itu, seperti almarhum Ipda Elwira, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dan terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella.
Hanya saja, dia tak bisa menjelaskan secara mendetil mobil apa saja yang dinaiki para anggotanya saat bertugas hingga terjadi aksi baku tembak dengan Laskar FPI. Sebabnya, dia selaku Dirkrimum hanya melakukan analisa dan kajian, sedangkan perintah teknis di lapangan dilakukan Kasubdit dan bawahannya.
“Pertama telah terjadi penyerangan terhadap anggota kami yang sedang melakukan penyelidikan. Kedua terjadi baku tembak antara laskar dan anggota kami. Kemudian Kasubdit juga laporan 6 orang meninggal. Saya perintahkan agar jenazah di bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk visum,” jelasnya.
Tubagus mengaku sempat bertanya pada AKBP Handik tentang kondisi anak buahnya pasca-baku tembak itu. Tubagus menerima laporan anak buahnya pun mengalami luka-luka dan diperintahkan untuk melakukan visum. Terakhir, Tubagus meminta bawahannya itu untuk membuat laporan kronologis kejadian tersebut.
Tubagus melanjutkan, anak buahnya itu mengaku mereka diserang dan dalam posisi tak bisa keluar dari serangan tersebut. Sebabnya, jumlah anggotanya lebih sedikit dengan jumlah Laskar FPI, yang mana berbanding jauh hingga akhirnya terjadi aksi baku tembak.
Saat monitoring, paparnya, setiap anggotanya pun membawa senjata dinas. Sedangkan terkait penembakan yang terjadi di dalam mobil pada 4 Laskar FPI, Tubagus mengaku menerimanya meski tidak secara detil. Dia pun sudah bertanya pada semua anggotanya kalau di dalam mobil, mereka pun mendapatkan serangan dari Laskar FPI.
“Ada 4 orang rencananya dibawa ke Polda, di mobil ada Fikri, Ohorla, dan almarhum Elwira, kemudian peristiwa di mobil ada penyerangan dan meninggal. Ada serangan mencekik dan ambil senjata api milik petugas, kalau serangan dibiarkan anggota kami selesai,” ucapnya.
Dia menjabarkan, penyerangan di dalam mobil KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu terjadi tak lama setelah mobil tersebut melaju dari rest area KM 50. Selain pencekikan, ada pula perebutan senjata hingga akhirnya secara spontan bawahannya itu melakukan tembakan ke Laskar FPI hingga meninggal dunia.
“Ada SOP (penggunaan senpi), salah satunya digunakan ketika sudah ada serangan membahayakan diri maupun orang lain. Dalam kondisi normal melumpuhkan, tapi kondisinya spontan (saat kejadian), dalam ruangan sempit satu mobil dan fakta yang ada anggota badan untuk melumpuhkan tak terlihat,” katanya.
Tubagus menambahkan, semua peristiwa
Tubagus menambahkan, semua peristiwa yang terjadi itu juga sejatinya dia laporkan ke atasannya, Kapolda Metro Jaya secara berjenjang meski tidak secara teknisnya. Adapun laporannya dilakukan secara global dan secara kualitatif.
“Kami lanjutkan laporan secara singkat pada Kapolda setelah masuk subuh, kejadian jam 2 lalu lapor ke Pak Kapolda jam 5 setelah salat subuh,” ujarnya kepada Sindonews ***