Sidang Praperadilan Setya Novanto 30 November 2017, Kusno Nama Hakimnya

Kusno

JAKARTA, kabarpolisi.com – Kusno Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk sidang praperadilan Setya Novanto atas status tersangka dugaan korupsi e-KTP.

“Sidang pertama hari Kamis 30 November 2017, oleh hakim Kusno yang juga wakil ketua PN Jaksel,” kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (16/11).

Kusno yang sebelumnya menjabat Ketua PN Pontianak itu dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jaksel pada 19 Juli 2017. Made mengatakan Kusno sudah berprofesi menjadi hakim selama 26 tahun.

“Sampai bisa menjadi wakil ketua PN di Jakarta, berarti yang bersangkutan tidak pernah ada catatan negatif dalam kariernya,” kata Made.

Pengajuan praperadilan Setnov sudah terdaftar di situs Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Surat berisi informasi sidang akan dikirim esok hari ke pihak Setnov dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada penetapan tersangka pertama, ia juga mengajukan praperadilan dan memenangkannya.

Setnov diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Setya Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Siapa Kusno?

Dikutip dari kompascom hakim tunggal praperadilan Kusno menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Irfan merupakan tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW) 101.

Dalam pertimbangannya, hakim menganggap petitum yang diajukan pihak termohon tidak beralasan secara hukum.

“Mengingat, seluruh petitum pemohon telah ditolak karena tidak beralasan hukum maka permohonan praperadilan juga harus ditolak seluruhnya,” ujar Hakim Kusno dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Dalam permohonannya, tim pengacara Irfan mempermasalahkan penyelidik yang menangani perkara tersebut karena bukan berasal dari kepolisian dan kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2017).

Dalam dalilnya, pemohon menggunakan dasar putusan praperadilan atas nama mantan Ketua BPK Hadi Purnomo, di mana gugatannya atas status penyidik KPK dikabulkan.

Namun, menurut Kusno, putusan itu telah dibatalkan putusan Mahkamah Agung sehingga putusan tersebut tidak bisa dijadikan alasan hukum.

Ia pun menolak petitum pemohon atas status penyidik.

Kemudian, tim pengacara Irfan juga menganggap penetapan tersangka tidak sah karena tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

KPK kemudian membeberkan bukti-bukti berupa Berita Acara Permintaan Keterangan sejumlah saksi, ahl dan dokumen yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan heli.

Dokumen tersebut meliputi surat kontrak kerja antara TNI Angkatan Udara dengan PT Diratama Jaya Mandiri, surat kontrak jual beli heli, hingga surat pernyataan pembatalan pembelian heli oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Irfan juga pernah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan. Menurut hakim, bukti-bukti tersebut dapat dianggap memenuhi bukti permulaan yang mengarah ke tindak pidana.

“Dengan demikian, saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menemukan bukti permulaan dan ada pemeriksaan atas pemohon berupa berita acara,” kata Hakim.

“Sehingga penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi persyaratan sebagaimana disyaratkan MK,” lanjut dia.

Selain itu, pihak Irfan menganggap penetapan tersangka tidak sah karena tidak didahului dengan penghitungan kerugian negara.

Hakim dapat menerima tanggapan KPK yang menyatakan bahwa sebelum penetapan tersangka, telah ada pertemuan antara KPK dengan BPK yang juga dihadiri Polisi Militer TNI dan PPATK mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan heli AW 101 pada 30 Maret 2017.

“Karena permohonan praperadilan yang diajukan pemohon udah ditolak seluruhnya, maka pemohon harus dibebani biaya perkara,” kata hakim Kusno. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.