Sidang Tipikor Azis Syamsuddin, Hakim : Kita Nggak Bodoh-bodoh Amat

Azis Syamsuddin

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperingatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk menyampaikan keterangan dengan benar di persidangan. Pernyataan ini disampaikan, karena diduga ada perbedaan keterangan dari saksi- saksi yang telah dihadirkan saat sidang sebelumnya.

“Saya hanya konfirm, kalau ada dua keterangan yang beda berarti salah satunya ada yang bohong,” kata Hakim Anggota Jaini Bashir, Senin (25/10).

Jaini menyoroti perbedaan keterangan antara Azis dengan Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, Agus Supriadi yang menyebut Azis memintanya dikenalkan dengan penyidik KPK. Pasalnya, Azis menyampaikan kalau Robin yang tiba-tiba mendatanginya.

“Kita pernah periksa saudara Agus Supriyadi, saya sendiri yang menanyakan, bahwa saudara meminta dikenalkan penyidik KPK, Agus Supriyadi mengatakan ada dua letingan dia,” tegas Jaini.

“Ternyata dua orang itu tidak menjawab. Baru kemudian, timbul memperkanalkan adek letingnya, yang namanya Robin Pattuju, adi saudara di situ minta dikenalkan,” imbuhnya.

Majelis hakim menyesalkan adanya perbedaan keterangan tersebut. Karena Azis tetap membantah keterangan yang disampaikan Agus. “Berarti ada dua keterangan yang beda, yang bisa dikonfrontir mana yang benar, mana yang salah,” cetus Jaini.

Aziz berdalih jika dirinya ingin mengenal penyidik, bisa langsung bertanya ke para Komisioner KPK secara langsung. Meski demikian, pernyataan tersebut justru tidak diindahkan Hakim.

“Karena saya kalo mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner,” ucap Azis.

“Ya Itu kan teori. Kita juga ngerti, kita juga gak bodoh-bodoh amat,” timpal Hakim.

Dalam perkaranya, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima suap senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari berbagai pihak.

Penerimaan uang tersebut masing-masing diterima dari Wali Kota nonaktif, Muhammad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000. Kemudian, senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Selain itu, Robin juga turut menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507.390.000, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Kemudian dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000.

Sejumlah penerimaan uang itu diduga untuk membantu menangani perkara di KPK. Hal ini bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan penyidik KPK.

Robin dan Maskur didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP seperti ditulis Jawa Pos /rif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.