JAKARTA – Penilangan ganjil genap mulai berlaku hari ini. Semua mobil berpelat hitam yang melanggar akan ditilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, jajarannya akan tegas mengawasi ganjil genap.
“Satu hal yang ingin saya ingatkan kepada masyarakat, aturan ganjil genap ini berlaku pada semua pelat hitam. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas menggunakan pelat hitam,” ujar Sambodo kepada wartawan di bundaran Patung Pemuda Membangun, Rabu (1/9/2021).
Dengan begitu, kata Sambodo, bila ada kendaraan dinas dengan menggunakan pelat hitam ingin melintas di kawasan ganjil genap yang tidak sesuai tanggal, dipersilakan untuk menggunakan pelat dinas.
“Apakah itu pelat merah atau pelat TNI/Polri, pelat MPR/DPR, dan pelat dinas lain yang diakui oleh undang undang silakan digunakan,” kata Sambodo.
Dia menegaskan pelat RF juga akan ditilang juga melanggar. “Selama dia menggunakan pelat hitam mau RF mau apa, tetap akan kena ganjil genap dan kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dengan tilang,” kata Sambodo.
Ada pun penerapan ganjil genap di berlakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan jalan HR Rasuna Said mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. **”