JAKARTA – Pencemaran nama baik sudah diatur dalam Pasal 310-321 KUHP mengenai Penghinaan. Pasal 310 KUHP berbunyi ‘Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan’.
Pencemaran nama baik tak melulu dilakukan secara langsung tapi juga bisa melalui media sosial. Khusus untuk pencemaran nama baik di dunia maya diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’.
Jadi perbuatan yang termasuk dalam pencemaran nama baik ini adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang yang membuat malu orang yang diserang. Untuk menilai apakah perbuatan yang dilakukan membuat malu orang lain menjadi malu adalah pihak yang bersangkutan.
Ada dua respons yang bisa dilakukan oleh orang yang merasa dipermalukan. Membiarkan dan memaafkan orang yang menyerang atau bisa juga melaporkannya ke pihak berwajib. Lalu bagaimana cara melaporkan kasus pencemaran nama baik ke polisi? Berikut ini penjelasan anggota Polri, Benny F Surbakti yang dikutip dari video yang diunggah di kanal Youtube Elang Maut Channel, Senin (13/12/2021).
1. Mengumpulkan saksi
Mengumpulkan saksi yang melihat atau menonton tuduhan pencemaran nama baik di media sosial. Hal ini untuk memperkuat laporan yang telah terjadi pencemaran nama baik dan mempermudah aparat melakukan dalam penyelidikan lebih lanjut.
2. Mengumpulkan bukti
Untuk memperkuat laporan pencemaran nama baik, sebaiknya kumpulkan barang yang dapat menjadi bukti, seperti foto, screenshoot, tulisan, atau video pada saat kejadian pencemaran nama baik berlangsung. Hal ini dibutuhkan untuk kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
3. Mempersiapkan diri dengan matang
Sebelum melaporkan ke pada polisi, pelapor harus mempersiapkan diri dengan matang, membawa semua bukti-bukti yang dibutuhkan, baik konten maupun konteks yang akan disampaikan kepada pihak kepolisisan. Setelah itu pelapor bisa menjelaskan kronologis kejadian tersebut, mulai dari apa yang terjadi pada pelapor, bagaimana kejadian tersebut, kapan kejadiannya, kenapa itu bisa terjadi, dan siapa yang melakukan pencemaran nama baik pelapor tersebut.
4. Laporkan ke polisi
Setelah semua berkasnya sudah lengkap dan diri pelapor sudah matang, pelapor sudah bisa melaporkan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian. Kunjungi kantor polisi terdekat dari rumah, lalu menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi semua pelayanan kepolisian.
Laporan pengaduan bisa dilakukan dengan secara tertulis atau lisan. Jika secara tertulis, maka laporan atau surat kepolisian pencemaran nama baik harus ditandatangani dengan pelapor. Jika laporan secara lisan, maka harus dicatat oleh penyelidik lalu diserahkan kepada pelapor untuk ditandatangani. Setelah menerima laporan, penyelidik harus menyerahkan surat penyataan pelaporan kepada pelapor.
Selanjutnya, laporan dan surat laporan kepolisian pencemaran nama baik akan diselidiki setelah laporan polisi dan surat perintah penyidikan diterbitkan. Laporan pencemaran nama baik berlaku sampai enam bulan semenjak pelapor mengetahuinya. Laporan ini akan dianggap kedaluarsa jika telah melewati batas waktu tersebut.
Pelaporan kasus pencemaran nama baik ke polisi tidak dikenakan biaya sepeser pun.(*)
Source : Sindonews