DAERAH  

Simpan Sabu, Pria Di Kotawaringin Timur Ini Diciduk Polisi

Kotawaringin Timur – Jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menangkap seorang pria berinisial AH (23)  yang ditangkap di Jl. K S. Tubun, Kel. Mentaya Baru Hulu, Kec. Mentanya Baru Ketapang, Kab. Kotim Kamis (03/12/2020).

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP. Abdul Harris Jakin melalui Kasatresnarkoba Polres Kotawaringin Timur Iptu. Arasyi menjelaskan kronologis penangkapan AH.

“Penangkapan terduga setelah anggota Polsek Ketapang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terduga menyimpan narkotika berjenis sabu.

Setelah dilakukan penyidikan dan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan terduga di bawah tangki motorny,” jelas Arasyi.

AH ditangkap di Jl. KS. Tubun, didepan  Hotel Borneo 2.

Adapun barang bukti yang didapatkan berupa 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 0,35 Gram, 1 buah Handphone Realme warna hitam dan 1 buah sepeda motor merk Honda CRF.

Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Ketapang guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Prasatrio/Masroby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.