Kotawaringin Timur – Aparat kepolisian Polsek Mentaya Hulu menangkap seorang wanita berinisial EM (50) akibat menyimpan sabu.
EM ditangkap di depan sebuah warung di Jl. Ongko Balai, Kel.Kuala Kuayan, Kec. Menyata Hulu, Kab. Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdul Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Roni Paslah menjelaskan kronologis penangkapan terduga pengedar sabu tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan Lurah, pada saat penggeledahan tersebut terduga mengambil plastik berwarna hitam dibawah bantal yang diduga narkotika golongan I sabu,” jelasnya.
Dari penggeledahan tersebut juga di peroleh barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip sabu dengan berat 3,3 gram, 1 bungkus rokok surya, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah tisu, dan 6 bungkus plastik klip kecil
Sementara itu Roni juga menambahkan pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentaya Hulu guna penyelidikan lebih lanjut. (PU/MR)