Simpan Sabu, Warga Parenggean Dibekuk Polisi

KOTAWARINGIN TIMUR, Kabarpolisi.com– Petugas gabungan dari Polda Kalteng didukung Polres Kotawaringin Timur berhasil membekuk Budi Santoso (34), warga Kecamatan Parenggean lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap disebuah pondok Jalan PT Billy Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris jakin.S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi S.H. membenarkan ditangkapnya warga Parenggean yang diduga mengedarkan sabu.

“Iya benar, petugas telah menangkap seorang pria warga parenggean karena kedapatan menyimpan sabu di pondoknya,” kata Arasi, Jumat (5/6/2020) sore.

Bermula, petugas mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu diwilayah Kecamatan Parenggean.

Kemudian petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan ternyata benar. Alhasil pelaku berhasil diamankan pada sebuah Pondok Jalan PT Billy Kecanatan Parenggean beserta barang bukti sabu.

“Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 4 paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ujar Arasi.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnnya yakni 1 PAC plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet, 1 buah HP dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 1,4 juta.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Kotawaringin Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.

(ROBY/PRAS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.