Sinyal dari Kuningan, Novanto akan Ditahan Menjelang Persidangan

JAKARTA, kabarpolisi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bermarkas di Jalan Rasuna Said (Kuningan) telah memberi sinyal bahwa akan dilakukan tindakan penahanan terhadap politikus Golkar Setya Novanto menjelang persidangannya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan bahwa saat ini penyidik sedang konsentrasi untuk merampungkan berkas Setya Novanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan poyek KTP-e tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Tindakan penahanan bakal dilakukan menjelang persidangan.

“Terkait Setya Novanto (SN), penyidik konsentrasi menyelesaikan berkas. Saksi-saksi sudah dipanggil beberapa kalau sudah sempurna baru bisa diajukan untuk disidangkan,” kata Basaria di Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Lebih lanjut, Basaria juga menyatakan penahanan terhadap Setya Novanto tergantung dari kelengkapan berkas dari penyidik.

“Kami masih tunggu dari penyidik, kalau sudah tercukupi biasanya nanti sebelum persidangan baru ditahan tetapi semua tergantung penyidik. Tetapi kalau sudah dekat persidangan pasti ditahan,” ucap Basaria.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri. (TS/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.