Sita Hampir 100 ribu botol, Pemasok Miras Ilegal di Batam Digulung Mabes Polri

Brigjen Agung Setya

JAKARTA, kabarpolisi.com – Bareskrim Mabes Polri menangkap kembali seseorang dalam kasus penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di Batam. Tersangka berinisial DN, kaki tangan Kwkn, tersangka yang terlebih dahulu diamankan pada Oktober kemarin.

“Pada tanggal 10 November 2017 melakukan penangkapan terhadap saudara DN selaku Direktur PT Trimaco Sukses Mandiri, yang beralamat di Komplek Sarana Industrial Point Blok A Nomor 7, Batam, menyusul tertangkapnya Kwkn dan dua tersangka lainnya,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/11/2017).

Agung menjelaskan peran DN sama seperti tersangka berinisial F dan S, yang dijadikan direktur perusahaan yang sebenarnya dimiliki dan dikendalikan Kwkn. PT Trimaco Sukses Mandiri yang dipimpin DN sudah melakukan kegiatan peredaran ilegal miras impor Singapura sejak 2006.

Tersangka memasukkan minuman beralkohol berbagai golongan dari Singapura menuju Indonesia melalui Batam, dan diduga tersangka tidak memiliki izin edar dari BPOM dalam melakukan aktivitas perdagangan minuman beralkohol di Indonesia,” terang Agung.

Dari tangan DN, polisi menyita barang bukti yaitu 7.315 botol minuman keras golongan B dan C. DN telah ditahan di Rutan Bareskrim.

DN dijerat Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a jo Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 204 KUHP terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan.

“Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana mengimpor, menjual, mendistribusikan atau mengedarkan minuman beralkohol berbagai jenis dan merek dari luar negeri yang tidak dilengkapi izin edar,” kata Agung.

Dalam perkara ini, polisi berhasil menyita 84 ribu botol miras golongan A, B, dan C dari tangan Kwkn. Sementara itu, sebanyak 58.595 botol miras golongan B dan C disita dari tangan F dan S.

Agung sebelumnya mengatakan para pelaku mengubah nama perusahaan setiap dua tahun sekali untuk menghindari pajak. Ia menyebut terdapat enam dari delapan perusahaan tersangka yang didirikan untuk menghindari audit pajak.

“Ada enam PT itu diciptakan sedemikian rupa untuk menghindari audit terkait kegiatan importasinya, sehingga setiap dua tahun sekali ganti PT. Inilah modus mereka untuk menghindari audit dari Bea-Cukai, pajak, yang akan kesulitan kalau dia mengubah PT. Inilah modus mereka menghindari pajak,” cerita Agung saat itu. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.