TANJUNGBALAI, kabarpolisi.com – Seorang pedagang ikan ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai karena tega membakar abang kandungnya sendiri akibat cekcok masalah hutang.
Tersangka MA alias Amat KK (40) warga Pasar Baru, Tanjungbalai, diringkus di sebuah rumah di jalan D.I Panjaitan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso,Kota Tanjung Balai – Sumut Senin (26/8/2019) sekira pukul 10.00 wib.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai kepada wartawan beberapa waktu usai penangkapan
“Kejadian berawal pada Minggu (25/8/2019) sekira pukul 20.45 Wib , saat itu tersangka sedang berada warung tuak di daerah Pasiran Kota Tanjung Balai, dan menelepon Korban ( Mustafa Kamaluddin) yang merupakan abang kandungnya, dengan maksud untuk menagih hutang pembelian udang Swallow, yang belum dilunasi oleh korban, ujar AKBP Irfan Rifai.
Korban usai mendapatkan perawatan
Korban pun kemudian menyuruh tersangka untuk datang ke kiosnya, saat itu tersangka menduga bahwa korban akan melunasi hutangnya. Tersangka juga menelpon Jamaluddin (abang kandung tersangka juga) untuk menjadi saksi dan memintanya datang ke kios korban, agar korban mau membayar hutangnya.
Namun hal ini berujung keributan karena korban malah mempermasalahkan hutang tersangka sebelumnya yang ada pada korban. Berselang lima menit cekcok mulut tersebut kemudian datanglah Jamaluddin. Tersangka berharap dengan datangnya Jamaluddin, bisa menasehati korban agar korban mau membayar hutangnya. Ternyata perkiraan tersangka salah dan Jamaluddin terkesan membela korban.
Karena merasa emosi tersangka lantas mengambil kemasan botol mineral ukuran sedang yang berisi minyak pertalite dan menyiramkan ketubuh korban lalu membakarnya kemudian tersangka pun pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Dari Hasil pemeriksaan petugas tersangka mengakui perbuatannya,awalnya tersangka berencana mengisi minyak sepeda motor, namun saat membeli minyak, terbersit niatnya untuk menakut-nakuti korban dengan cara mengancam akan membakar kios ikannya bila korban tidak membayar hutangnya.
“Untuk minyak pertalite itu dibelinya saat perjalanan menuju ke kios korban “terang Kapolres
Sementara ini korban menderita luka bakar sekitar 15 persen di sekitar tubuhnya dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Lebih lanjut AKBP Irfan Rifai,SH.SIK.MM mengatakan tersangka dengan sengaja melakukan pembakaran yang mengakibatkan bahaya maut kepada orang lain atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-2e KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan terhitung mulai selasa 27 Agustus 2019 tersangka di tahan di RTP Polres Tanjungbalai. (Auda)