Soal Korupsi e-KTP, Fahri Hamzah Minta DPR Gunakan Hak Angket

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (Foto merdeka.com)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan penggunaan hak angket terkait kasus E-KTP. Ia beralasan, penggunaan hak DPR ini untuk mengklarifikasi secara terbuka bagaimana cara nama-nama tersebut masuk dalam daftar dakwaan kasus E-KTP.

“Menurut saya harus ada klarifikasi terbuka bagaimana caranya nama-nama itu masuk dalam list dan apa yang sebenarnya terjadi,” kata Fahri di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/3/2017).

Kasus E-KTP yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun telah membuat geger republik ini. Sejumlah partai politik disebut kecipratan dana negara ini. Sejumlah elit partai juga demikian. Tidak sekadar itu, puluhan anggota DPR juga disebut menerima aliran dana ini.

Belum lagi, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga disebut menerima aliran dana ini. Munculnya nama-nama itu berasal dari dakwaan dua terdakwa kasus E-KTP, Irman dan Sugiharto.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan penggunaan hak angket terkait kasus E-KTP. Ia beralasan, penggunaan hak DPR ini untuk mengklarifikasi secara terbuka bagaimana cara nama-nama tersebut masuk dalam daftar dakwaan kasus E-KTP.

Dia mengaku heeran, dalam kasus E-KTP, perkaranya terjadi pada November 2009 yang berarti DPR baru dilantik pada 1 Oktober 2009. Hal yang sama, posisi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga baru dilantik sebagai menteri.

“Bagaimana bisa anggota DPR baru dengan menteri baru dan birokrasi langsung membuat kesepakatan? Saya cenderung tidak pakai teori konspirasi, mari dibuka apa yang terjadi,” tegas Fahri.

Menurut dia, penyebutan sejumlah nama itu tidak dibarengi dengan alat bukti. Fahri menyebutkan apa yang muncul di dakwaan hanyalah nyanyian satu dua orang saja. “Jadi hak angket ini saya lempar idenya, kalau teman-teman berminat silakan. Ini concern nama baik DPR.”

Sementara anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Massinton Pasaribu mengatakan perlu didalami usulan soal angket kasus E-KTP tersebut. Hanya saja, Masinton menyebutkan komisi III perlu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK. (Donny Magek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.