JAKARTA, kabarpolisi.com – Mahkamah Agung (MA) mengapresiasi KPK melakukan penegakan hukum terhadap aparat pengadilan dan hal ini adalah upaya melakukan pembersihan terhadap oknum yang perilaku tidak terpuji.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah membantu MA ikut melakukan pembersihan oknum MA yang punya karakter tidak terpuji. Kami memberi apresiasi sangat tinggi karena KPK konsisten dengan janji dan tekadnya menjaga integritas hakim, kami bekerja sama dengan KPK sudah cukup lama,” kata Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, hakim Agung Sunarto, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Dia mengatakan, MA sudah berupaya memperbaiki sistem internalnya. Sunarto menyebut pelanggaran tidak bisa ditoleransi.
“Perubahan yang dilakukan MA tidak memberi toleransi atas pelanggaran. Namun, tetap ada aparatur MA yang keluar dari komitmen menodai profesinya,” ujar Sunarto.
“Ini ditangkap setelah jam kantor. Di balik sistem yang kita jalankan melalui pesan SMS dan perbuatan yang dilakukan belum mengikuti perubahan yang dilakukan MA. Maka, yang tidak bisa dibina maka dibinasakan,” sambungnya.
Juru bicara MA, hakim agung Suhadi, menyesalkan masih adanya hakim yang menerima suap di tengah upaya reformasi peradilan oleh MA. Ia juga mempertanyakan kenapa seorang hakim mau mengorbankan karier demi uang suap.
“Nilainya sangat kecil kok mau nanggung risiko, mengorbankan nama baik keluarga dan lembaga,” ujar Suhadi.
“Mudah-mudahan ini yang terakhir. Karena ini sangat meruntuhkan kepercayaan masyarakat,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri dan Tuti Atika, sebagai tersangka. Keduanya disebut menerima suap terkait gugatan perdata wanprestasi.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima: WWN (Wahyu Widya Nurfitri) dan TA (Tuti Atika), diduga sebagai pemberi: AGS (Agus Wiratno) dan HMS (HM Saipudin),” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya.
Agus dan Saipudin disebut sebagai advokat. Mereka memberikan suap kepada Wahyu terkait gugatan perdata perkara wanprestasi. KPK menyebut commitment fee terkait pengurusan itu adalah Rp 30 juta. (Rizal)