Sowan ke Akbar Tanjung, Kader Muda Golkar Tolak Hak Angket

JAKARTA ,kabarpolisi.com – Beberapa element organisasi berisi kader Partai Golkar (PG), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta dukungan kepada mantan Ketua Umum PG Akbar Tandjung untuk menolak hak angket Dewan Perwakilan Rakyat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Mereka adalah Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JaMAK), Formappi, KNPI,  Fokal IMM. 

“Jadi intinya anak muda di Partai Golkar mempunyaiconcern bahwa janganlah kemudian politik itu diidentikan dengan praktik-praktik korupsi. Kemudian   jangan ada upaya melakukan perlindungan melalui sebuah kekuatan politik dengan melakukan angket,” kata Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia di kediaman Akbar di Jalan Purnawarman nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5). 

Dia memandang bahwa kelahiran hak angket itu sudah cacat, salah satunya  karena diputuskan terburu-buru. Terbukti, kata dia, banyak sekali fraksi yang tidak memberikan dukungan terhadap hak angket itu. “Nah itu kan menjadi pertanyaan bahwa sebetulnya hak angket ini atas keinginan siapa dan untuk kepentingan siapa?” ungkap Dolly. 

Dia menambahkan, kalau hanya memang untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, janganlah institusi sebesar DPR dibawa-bawa untuk jatuhkan KPK. “Jadi kami ingin menyampaikan kami membuat petisi melawan hak angket di DPR dan kami mendukung KPK,” kata dia.

Dolly menyatakan, dalam dua hari ini sudah mendapatkan sekitar 500 tanda tangan dari masyarakat di petisi menolak hak angket.  Dolly pun menyatakan bahwa Akbar memberikan dukungan untuk meneruskan perjuangan itu. “Kalau semakin banyak dukungan (petisi) akan kami serahkan kepada KPK,” katanya. 

Merespons permintaan itu, Akbar menegaskan DPR dan KPK merupakan institusi penting dalam konteks bermasyarakat, berbangsa bernegara, maupun visi misi pemerintah serta reformasi. 

Akbar menjelaskan, angket sebetulnya lebih banyak relevansinya pada sistem pemerintahan parlementer. Namun, tegas dia, meski Indonesia bukan parlementer, DPR juga mempunyai hak mengajukan angket, hak bertanya dan menyatakan pendapat. Selain fungsi utama DPR yakni budgeting, pengawasan, dan legislasi. 

Sedangkan KPK,  Akbar melanjutkan, merupakan lembaga yang dipercaya untuk menciptakan pengelolaan pemerintah yang bersih, berwibawa efektif dan kuat.  “Kita semua ingin KPK kuat dan efektif karena itu juga tidak lepas dari amanat reformasi,” tegasnya. 

Akbar menambahkan, hak angket itu bisa bermuara pada hak menyatakan pendapat. Menurut dia, pernyataan  pendapat  bisa bermuara ke suatu yang lebih tinggi. Dia mengingatkan supaya  pelaksanaan hak angket itu betul-betul  sejalan dengan upaya untuk mendukung pemberantasan korupsi. “Hak angket itu tetap dimungkinkan dilaksanakan DPR karena  diatur dalam konstitusi. Tapi lebih daripada itu, kita harus lebih berikan prioritas kepada upaya pemberantasan korupsi oleh institusi KPK,” paparnya.

Dia menegaskan, KPK merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi. Jadi, ujar Akbar, biarkan mereka berjalan sesuai perundangan terutama amanat UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. 

Selama ini, kata Akbar, KPK sudah  melaksanakan tugas serius sungguh-sungguh mengungkap peristiwa yang punya indikasi kuat korupsi. Terakhir misalnya kasus dugaan korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesi. “Rupanya KPK menemukan indikasi yang menggambarkan penyimpangan pelaksanaan kebijakan seperti release and discharge,” tegasnya. 

Nah dia berpesan sejauh KPK bisa  menemukan bukti, maka dapat dilakukan penyelidikan, penyidikan terhadap adanya penyimpangan kebijakan BLBI itu.  Akbar mengatakan, untuk memperkuat itu, maka KPK harus diperkuat. “Hak angket memang hak DPR, tapi dalam konteks reformasi saya berpendapat kita berikan prioritas kepada misi melakukan pemberantasan korupsi,” kata Akbar. Karenanya Akbar mempersilakan Dolly Cs melanjutkan  langkah yang akan ditempuh yakni menolak hak angket. “Oleh karena itu saya persilakan,” tegasnya. (Ceko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.