Speed Boat Terbalik : 5 Tewas, 20 Hilang, 26 Selamat

TARAKAN, kabarpolisi.com – Sebuah Speed Boat berpenumpang 51 orang terbalik saat berlayar dari pelabuhan Kayan 2 Tanjung Selor menuju Tarakan pagi tadi pukul 08.15 WITA 1 Januari 2018.

Dari data manifest penumpang yang ada, diketahui 5 orang meniggal dan 26 orang selamat, sementara 20 orang lain belum diketahui keadaannya sampai berita ini diturunkan.

Diduga boat nahas tersebut menabrak benda didalam air, selanjutnya oleng dan terbalik. Daftar penumpang yang tercatat di manifest adalah sebagai berikut :

Korban Selamat : Dewi, Hardi, Amirudin, Mardiana, Diun, Fitria, Masna Wahida, Rusli, Hilal, Sujono, Yosua, Lutia, Andrianto, Hasnawati, Andisari, Andi Sulaiman, Agnes, Prisilia, Thomas, Sulau, Fitriana, Marsono, M Rofik, Humaira, Fadliansyah, Anisa.

Korban Meninggal Dunia : Felisia, Natasya, Sumirno, H Ahmad, Hj Yuliana.

Dalam Pencarian : Arifin Ilham, Siti Rahayu, Mujiono, Ayu, Alia, Eka P, Nur Anisa, M Nur Fitra, Wati, Ateng, Kamsia, Bambang, Bagas, Wahyu S, Asmi, Infen, M Fikri, Siti Nur, Adnan, M Ridwan

Dikutip dari Era Maritim, peristiwa ini persis seperti pengulangan tahun baru 2017 yang dibuka dengan berita kecelakaan kapal Zahro Ekspress yang mengejutkan semua pihak dimana kejadian tersebut mengakibatkan korban jiwa sebanyak 23 orang penumpang, kapal penumpang tradisional yang tidak terklasifikasi tersebut terbakar dalam pelayaran dari Muara Angke menuju Kepulauan Seribu. Mengangkut lebih dari 100 penumpang.

Hampir semua kapal pengangkut penumpang tradisional tidak dilengkapi dengan peralatan standard yang mampu melindungi kapal dari bahaya kebakaran dan tenggelam.

Ini sebuah ironi umum di negara kepulauan dimana standarisasi kapal masih menjadi issue utama. Seperti diketahui, standarisasi dari Biro Klasifikasi Indonesia mengadopsi seluruh ketentuan yang dibelakukan oleh IACS (International Association of Class Society) yang mewajibkan kapal kapal diatas 500 GT dan kapal yang berlayar ke perairan internasional untuk mengikuti seluruh aturannya.

Dengan populasi terbesar kapal indonesia (lebih dari 80 %) berada dibawah ukuran tersebut, pemberlakuan kewajiban klasifikasi menjadi kendala karena tingginya kewajiban pemenuhannya yang mengacu pada standar kapal besar.

KEMEMHUB pernah mengeluarkan sebuah aturan yang diharapkan menjadi solusi pada tahun 2009 dengan KM 65 yang mengatur standar kapal non konvensi, tapi sampai hari ini aturan tersebut masih terkendala banyak hal untuk diberlakukan dan dunia pelayaran masih dalam kegamangan soal klasifikasi.

Sudah selayaknya negara hadir dalam memberikan jaminan keselamatan dan keamanan transportasi bagi warganegara dengan cara memberlakukan aturan yang jelas. Sebuah Pekerjaan Rumah yang masih tertunda setelah 9 tahun diterbitkannya aturan mengenai aturan Non Convention Vessel Standard.

Arief Ramdhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.