Sri Mulyani Indrawati
JAKARTA, kabarpolisi.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap aktivitas penarikan utang pemerintah tidak dijadikan alat politik untuk menyerang pemerintah. Pemerintah memang menarik utang untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun ia jamin bahwa pengelolaannya dilakukan secara profesional.
Ia menuturkan, Kemenkeu sudah mengkalkulasi kemampuan membayar kembali utang-utang tersebut dan melakukan diversifikasi atas jatuh tempo masing-masing portfolio utang. Hal ini dimaksudkan agar APBN tak begitu terbebani dengan kewajiban membayar utang yang besar di waktu yang bersamaan.
“Di samping itu, kami juga lihat komposisi dari suku bunga, apakah ada yang tetap atau bergerak. Ini dilakukan agar pengelolaan utang Indonesia tidak dijadikan komoditas politik tapi pengelolaan yang sifatnya profesional sesuai azas pengelolaan keuangan dunia,” jelas Sri Mulyani di kantornya, Senin (26/2) seperti dikutip CNN Indonesia.
Lebih lanjut ia mengatakan, cara yang elok untuk menakar utang Indonesia adalah dengan membandingkannya dengan negara-negara dengan ukuran ekonomi yang sama dengan Indonesia.
Adapun, beberapa kriteria yang patut menjadi perbandingan adalah kemampuan membayar kembali utang-utang tersebut, kedalaman pasar surat utang, serta cara memitigasi risiko utang tersebut.
Sejauh ini, peringkat surang utang Indonesia mendapat predikat layak investasi dan memiliki prospek stabil dari Fitch Rating’s. Sementara itu, Moody’s Investor Service memberikan prospek peringkat surat utang Indonesia pada posisi positif, yang artinya masih ada peluang surat utang Indonesia akan naik peringkat lagi.
Peringkat surat utang tersebut mengindikasikan bahwa Indonesia bisa memitigasi risiko. “Sehingga, tidak usah khawatir, sudah pasti apa yang kami lakukan akan kami sampaikan ke publik,” papar Sri Mulyani.
Menurut dia, pemerintah tidak menarik utang secara asal-asalan. Penarikan utang telah disesuaikan dengan kebutuhan negara dengan rambu-rambu yang tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menurut pasal 12 beleid tersebut, defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari PDB, sedangkan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari PDB. Adapun hingga akhir Desember 2017, defisit APBN sebesar 2,48 persen dari PDB dan pinjaman per Januari 2018 ada di angka 29,1 persen dari PDB.
“APBN tetap kami jaga dengan sehat, defisit sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak melebihi seperti apa yang diatur di dalam UU. Kami akan melakukan pengelolaan hati-hati sesuai prinsip pengelolaan utang,” pungkasnya. (Rizal)