JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis terus memutar otak dengan kondisi surplus atau kelebihan jumlah personel perwira menengah (pamen) pada dan perwira tinggi (pati) Polri.
Kondisi tersebut menjadi tantangan mantan Kabareskrim ini dalam sistem mutasi dan promosi di lingkungannya. “Kombes surplus 288 dan perwira tinggi surplus 213 orang,” kata Idham dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 30 September 2020.
Saat ini, kata dia, jumlah tersebut berbanding terbalik dengan kebutuhan personel Polri di tingkat Tamtama hingga Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP), yakni sebanyak 255.990 personel. Adapun jumlah rill personil Polri baru sebanyak 416.414 orang.
Padahal, mengacu daftar susunan personel yang disiapkan pihaknya membutuhkan 685.468 orang. “Upaya yang telah dilakukan Polri adalah dengan mengembangkan ruang jabatan fungsional, promosi jabatan terbuka,” kata eks Kapolda Metro Jaya tersebut.
Selain itu, dia juga menjelaskan pihaknya mulai mengimplementasikan 13 komponen penilaian dalam melakukan mutasi dan promosi anggota.
Kini pihaknya sedang mulai menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) tentang sistem manajemen dan standar keberhasilan pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan.
Sebagai informasi, saat ini sistem mutasi dan promosi di tubuh Korps Bhayangkara diatur dalam Perkap Nomor 16 Tahun 2012 tentang mutasi Mutasi Anggota Polri. “Implementasinya dengan mempertimbangkan kompetensi, prestasi tugas, kepangkatan, pendidikan, senioritas tanpa mengorbankan kualitas,” kata Idham.
Selanjutnya pemberian hadiah (reward) dan hukuman (punishment), keseimbangan organisasi, penilaian kerja, catatan personel di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dan terakhir penilaian Assessment Center Polri dan melalui sidang dewan pertimbangan karier Polri.
Sumber: Reqnews