Sudah Ditahan Polda Metro Jaya, MRS Akan Diperiksa Polda Jabar

BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jabar melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, meski Rizieq Shihab telah ditahan oleh Polda Metro Jaya, pengusutan kasus Megamendung masih terus digali.

“Kasusnya jalan terus. Hari ini penyidik Polda Jabar kordinasi dengan Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol CH Patoppoi, Senin (14/12/2020).

Ia menerangkan, Rizieq Shihab sebagai saksi pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung akan dilakukan di Mapolda Metro Jaya.

“Rencananya pemeriksaan RS (Rizieq Shihab) sebagai saksi kasus Megamendung dilaksanakan di Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Dijelaskannya, selain Rizieq Shihab, Polda Jabar juga akan memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Rabu 16 Desember 2020 dan Bupati Bogor Ade Yasin sehari sebelumnya, Selasa 15 Desember 2020.

Gubernur Ridwan Kamil dan Bupati Ade Yasin bakal diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Menolak

Habib Rizieq Syihab menolak diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Hal itu disampaikan Aziz Yanuar selaku pengacara imam besar FPI tersebut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (14/2).

Menurut Yanuar, kliennya ingin fokus menghadapi masalah hukum di Polda Metro Jaya. Apalagi, Habib Rizieq kini telah menjadi penghuni sel tahanan.

“Pemeriksaan tadi mulai pukul 11 atau 10 tadi saya agak lupa . Kemudian pihak Habib menanyakan sebagai apa saat ini, karena sebagai saksi, dengan alasan harus fokus terhadap kasus beliau jadi tersangka yang di Polda ini,” ungkap Aziz di Polda Metro Jaya, Senin (14/12).

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

“Kasus kerumunan Megamendung (Habib Rizieq Shihab-red) tidak bersedia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang di Jabar sebagai saksi tadi,” tambahnya.

Sebelumnya Penyidik dari Polda Jabar berencana memeriksa Habib Rizieq Syihab dengan datang ke Polda Metro Jaya pada hari ini. Pemeriksaan itu terkait peristiwa kerumunan yang terjadi di Megamendung.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ersi A Chaniago, Senin (14/12).

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa dalam akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab beberapa waktu lalu.

Adapun, Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12-31 Desember mendatang.

Arief Ramdhani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.