Susupi Situs Pemerintah, 22 Orang Ditangkap Polisi

KABARPOLISI.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 22 orang terkait aktivitas judi online di sebuah situs institusi pemerintahan. Tiga orang di antaranya adalah perempuan.

Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menyusup masuk ke situs pemerintah melalui script dari Google yang kemudian dibuatkan back-link situs judi online. Motifnya ingin meningkatkan rating sekaligus mempromosikan aktivitas ilegal mereka.

“Dengan tujuan meningkatkan rating serta promosi dari situs perjudian online, serta dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi yang memiliki muatan perjudian, serta praktik perjudian online melalui website,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/10).

Ia menyebut, sebanyak 12 website milik pemerintah telah disusupi oleh para terduga pelaku.

“Dan 43 website lainnya dengan cara membuat script dan back-link situs perjudian online yang ditanam pada website yang dimaksud, serta melakukan praktik perjudian online melalui website,” sebutnya.

Atas perbuatannya itu, mereka dikenakan Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3), dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Pasal 30 mengenai mengakses sistem elektronik milik orang lain secara ilegal, Pasal 32 mengenai mengubah atau mentransfer informasi informasi elektronik kepada yang tidak berhak, Pasal 27 mengenai mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan/atau perjudian,” ujarnya.

“Pasal 303 KUHP (melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (pengelolaan uang hasil tindak pidana; Pasal 3 ancaman hukuman 20 tahun denda Rp10 miliar, Pasal 4 ancaman hukuman 20 tahun denda Rp5 miliar, Pasal 5 Ancaman hukuman 5 tahun denda Rp1 miliar, Pasal 10 setiap orang di luar wilayah NKRI yang turut serta TPPU dipidanakan sesuai pasal 3, 4, dan 5),” sambungnya.

Dalam ungkap kasus itu, sejumlah barang bukti turut disita petugas seperti 17 unit CPU, 170 unit handphone, 1 router huawei, 39 kartu ATM dari berbagai Bank, 38 buku tabungan dari berbagai Bank, 6 token Bank, 19 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu bundel kartu perda

Berikut tiga terduga pelaku yang diamankan di Apartemen Madison Grogol Petamburan, Jakarta Barat :

1. RD (18) laki-laki

2. YI (22) laki-laki

3) MM (23) laki-Laki

Berikut 19 terduga pelaku yang ditangkap di Ruko Erikson, Jalan Pluit Karang Manis No. 82, Pluit, Jakarta Utara :

1. ES (40)

2. PD (21)

3. AD (23)

4. AS (18)

5. AN (24)

6. DC (21)

7. RV (18)

8. DV (37)

9. RG (38)

10. AT (28)

11. FS (21)

12. SM (21)

13. JP (19)

14. AW (30)

15. MA (24)

16. CL (22) perempuan

17. GA (25) perempuan

18. FC (21) perempuan

19. IR (28) perempuan (*)

source: Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.