ZOOM Meeting Pimpinan Dewan Dewan di Kadin Sumbar membahas pelanggaran Musprop Kadin Sumbar. (Foto : kiriman)
PADANG – Rapat Pimpinan Dewan Kadin Sumatera Barat yang digelar melalui zoom meeting merekomendasikan pembatalan atau setidaknya penundaan Musyawarah Propinsi Kadin Sumbar, mengingat banyaknya aturan yang ditabrak oleh Panitia Musprop.
“Hasil Rapat Pimpinan Dewan Kadinda Sumbar ini mememutuskan pembatalan atau penundaan pelaksanaan Musprop sampai terpenuhinya persyaratan formal dalam penyelenggaraan Musprop,” kata Ketua Dewan Penasihat Kadin Sumbar H Basril Djabar kepada wartawan usai melakukan zoom meeting bersama tiga unsur pimpinan lainnya di Kadinda Sumbar, Sabtu (16/7/2022).
Rapat yang diprakarsai Ketua Dewan Kehormatan Kadin Sumbar H Leonardy Harmainy diikuti oleh Ketua Dewan Pertimbangan H Budi Syukur, SH, Ketua Dewan Penasihat H Basril Djabar dan Ketua Umum Kadin Sumbar Ramal Saleh SE.
Rapat diselenggarakan karena unsur Pimpinan Dewan di Kadin Sumbar menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Dewan Pengurus dan Panitia Penyelenggara Musprop, sehingga dikuatirkan nantinya akan memicu perpecahan di arena Musprop.
Diantara pelanggaran yang diduga dilakukan Dewan Pengurus dan Panitia Musprop adalah, pertama, unsur Pimpinan Dewan lain selain Ketua Umum Kadin Sumbar sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pelaksanaan Musprop.
Nama nama para Pimpinan Dewan, seperti Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Wanhat memang dimasukan di dalam struktur Kepanitiaan Musprop, tetapi sama sekali tidak pernah diajak rapat untuk membahas agenda Musprop.
Padahal, masing masing Dewan, khususnya Dewan Pertimbangan memiliki peran dalam melakukan konvensi atau penjaringan calon Ketua Umum dan calon pengurus yang akan dimasukan di dalam komposisi kepengurusan baru.
Kedua, Ketua Umum Kadin dan Panitia Musprop juga tidak melibatkan pimpinan dewan lain dalam menetapkan jadual dan persyaratan calon ketua umum Kadin Sumbar mendatang. Padahal, ada persyaratan yang tidak diatur dalam ketentuan persyaratan calon ketum yang diberlakukan secara sepihak yakni uang pendaftaran sebesar Rp300 juta.
“Dan yang lebih menyakitkan lagi, panitia membuat batasan waktu pencalonan sangat limited. Hari kamis diumumkan, Sabtu (16/7) sudah ditutup. Ini cara cara apa ini,” ketus Basril Djabar.
Dibatalkan Saja
Berkaitan dengan ‘tumpang tindih tabrakan aturan’ itu, Basril Djabar meminta agar Musprop dibatalkan saja dan meminta Kadin Indonesia menunjuk karateker untuk mempersiapkan musprop selanjutnya.
Basril melihat proses yang berjalan saat ini seperti sengaja dibuat untuk meloloskan Ramal Saleh menjadi Ketua Kadin periode selanjutnya. Namun Basril menyesalkan cara cara dilakukan telah menabrak aturan dan estetika dalam berorganisasi.
“Bagi saya pribadi kalau ada yang berminat jadi Ketua Kadin silahkanlah, tapi jangan tabrak aturan main dan menutup peluang orang lain untuk maju. Itu serakah namanya,” papar Basril seperti kesal.
Basril juga mendesak agar Ramal Saleh mengundurkan diri saja secara terhormat dari Kadin Sumbar, sebab selama lima tahun memimpin Kadin tidak pernah tenang, heboh terus dan tidak punya program kerja sama sekali, atau hanya sekedar tampil di media saja.
“Sebagai pendiri Kadin Sumbar saya minta saudara Ramal mundur saja dari Kadin, sebab tidak memberikan ketenangan bagi Kadin malah selalu memunculkan kekacauan. Anda tidak mampu membangun kerja tim work atas perbedaan pandangan. Kadin itu milik orang banyak, jadi pikirannya banyak. Sebagai Ketum harus bisa menyatukan, bukan memecah belah,” tegas Basril.
Ditata Ulang Lagi
Sementara itu Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar Budi Syukur dalam kesempatan terpisah juga meminta Musprop Sumbar ditunda dulu, untuk mengulang kembali prosesnya sesuai dengan aturan yang benar.
Secara organisasi, sebut Budi, Musprop adalah forum tertinggi Pimpinan Kadin di tingkat propinsi, dimana masing masing pimpinan dewan berperan sesuai fungsinya masing masing dan saling bekerjasama menjalan tupoksinya di forum Musprop.
“Kami dari Dewan Pertimbangan berperan dalam melakukan konvensi untuk penjaringan calon ketua umum dan calon pengurus lainnya melalui Anggota Luar Biasa (ALB) yang ada. Itu konstitusi Kadin yang menyebutkan,” tegas Budi.
Tetapi dalam praktiknya, Budi mengaku dirinya dan jajaran tidak pernah sama sekali dilibatkan oleh Ketua Umum Kadin dan Panitia Musprop Kadin Sumbar membahas tata tertib dan agenda Musprop lainnya.
“Nama saya memang ada dimasukan dalam struktur kepanitiaan tetapi sama sekali tidak pernah diajak rapat. Jadi kesannya, Ketum dan Panitia ingin berjalan sendiri. Lalu untuk apa dibentuk lembaga Dewan Pertimbangan ini,” ujar Budi bertanya.
Untuk itu, Budi berharap Kadin Indonesia untuk melakukan verifikasi ulang dan melakukan chek and balance terhadap lembaga dewan lain dalam pemenuhan persyaratan Musprop.
“Saya bersedia memberikan penjelasan terhadap bentuk bentuk pelanggaran yang dilakukan dalam Musprop Kadin Sumbar supaya berjalan tertib organisasi dan tidak menimbulkan citra buruk terhadap nama besar Kadin Indonesia yang dipimpin pak Arsyad Rasyid saat ini,” papar Budi menawarkan diri.
Sementara itu dari sumber lain diperoleh kabar bahwa Ketua Umum Kadin Sumbar Ramal Saleh ngotot mempertahankan bahwa dirinya sudah menjalankan amanat AD ART Kadin dalam pelaksanaan Musprop Kadin Sumbar ke VIII itu.
“Kami sudah diverifikasi oleh satu tim asistensi dari Kadin Indonesia dan kami taat atas asasmen yang diberikan Kadin Indonesia dalam pelaksanaan Musprop ini,” tegas Ramal seperti disebut sumber tadi.
Menanggapi hal ini, Basril Djabar menegaskan jika Kadin Indonesia meloloskan Musprop ini maka wajah Kadin Indonesia akan sama dengan Kadin Sumbar yang berlumur pelanggaran konstitusi.
“Sebagai pendiri Kadin Sumbar saya berdukacita atas semua ini. Mudah mudahan akan ada pertolongan dari Tuhan untuk menyelamatkan kehancuran Kadin ini,” pungkas Basril mengakhiri pembicaraan. (*)
DONI MP