KABARPOLISI.COM – Seorang ibu rumah tangga dan kaki tangannya diamankan Sat Narkoba Polres Labuhan Batu. Dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan Kanit Lidik l IPDA Sarwedi Manurung berhasil melakukan penindakan dan mengamankan dua (2) orang tersangka yang diduga mengedarkan sabu di Jalan Karya, Kel. Negeri Lama, Kec. Bilah Hilir Akan, Labuhan Batu, Sabtu (09/10/2021)
Kedua tersangka berinisial SA alias Manohara (39) ibu rumah tangga, warga Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir dan RF alias Kiki (25) wiraswasta, warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Dari kedua tersangka berhasil diamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1(satu) gram netto, 1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,38 netto, dan 1 buah HP merk Nokia warna hitam.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi, SH, MH menyampaikan, penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyelidikan undercoverbuy terhadap tersangka RF alias Kiki, kemudian dikembangkan ke tersangka SA alias Manohara yang ketiga itu sedang berada didalam rumah bersama suaminya panggilan Ges (39). Namun saat pengerebekan di rumah mereka yang beralamat di Dusun Sei Tampang itu Ges berhasil melarikan diri.
SA alias Manohara sendiri menerangkan sudah dua tahun mengedarkan Narkotika jenis sabu. Ibu rumah tangga 4 orang anak ini mengaku meraup keuntungan sekitar Rp700.000,- per minggu.
Sedangkan tersangka RF alias Kiki merupakan seorang Residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana Narkotika
Dari hasil interogasi petugas tersangka Manohara menjelaskan mendapat pasokan narkoba dari seseorang warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Kedua Tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhan Batu 0untuk di selanjutnya. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Hms/ Dedy)