Tak Registrasi, Telkomsel Blokir 50 Juta Pelanggan

BOGOR, kabarpolisi.com – Penerapan blokir total untuk kartu SIM prabayar yang tidak melakukan registrasi ulang hingga 30 April 2018 telah diberlakukan.
Salah satunya dirasakan pengguna layanan operator seluler Telkomsel.

Telkomsel menyatakan sedikitnya 50 juta kartu SIM prabayar milik pengguna mereka telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika per 1 Mei 2018 lalu.

“Ada 50 juta lebih diblokir karena tidak daftar ulang. Meski sudah diblokir, 50 juta itu ada yang kemudian mendaftar,” ujar Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah, dalam acara media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (11/5/2018) seperti dilansir laman Warta Kota.

Dari 50 juta nomor yang terblokir tersebut, diklaim Ririek, sebanyak ratusan ribu hingga satu juta kartu diregistrasi setiap harinya.

Pengguna yang kartu prabayarnya terblokir tersebut mendaftar dengan cara mendatangi outlet Telkomsel terdekat.

Kartu prabayar yang terblokir memang tidak bisa melakukan komunikasi apapun, termasuk SMS, telepon, dan internet.
Jalan satu-satunya untuk registrasi ulang adalah dengan mendatangi outlet atau Grapari Telkomsel.

Diberi bonus tak mau, diblokir baru bergerak Angka 50 juta kartu yang terblokir ini bukanlah jumlah yang kecil.

Meski demikian, menurut Ririek, Telkomsel sudah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pengguna melakukan registrasi. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.