Tanggapi Jaksa Agung Soal Korupsi Di bawah 50 Juta, KPK : Tidak Akan Kita Biarkan

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan tak terlalu memerhatikan kerugian keuangan negara dalam suatu kasus. Menurutnya, meski dalam suatu kasus terdapat kerugian negara yang kecil, hukum tetap harus ditegakkan.

“Karena aspek hukum bukan sekedar tentang kerugian negara, namun juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku yang tercela yang tidak melihat dari berapapun kerugiannya,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (27/1/2022) seperti dikutip Merdeka.com

“KPK adalah penegak hukum, apapun ketentuan undang-undang, itu yang akan ditegakkan,” Ghufron menambahkan.

Namun Ghufron memahami biaya dalam pengusutan suatu perkara tidak kecil. Ghufron mengungkapkan, biaya dalam mengusut sebuah kasus hingga vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrach bisa lebih dari Rp 50 juta.

“Sebagai suatu gagasan saya memahami, karena proses hukum harus juga mempertimbangkan cost and benefit. Sementara proses hukum kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari Rp50 juta,” kata dia.

Pernyataan Ghufron ini sekaligus menanggapi keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya di Kejagung untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi di bawah Rp 50 juta dengan cara pengembalian kerugian negaranya. Burhanuddin menyampaikannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI Kamis, 27 Januari 2022.

Ghufron memahami keputusan Jaksa Agung tersebut lantaran mempertimbangkan biaya dan manfaat dalam mengusut sebuah kasus. Namun menurut Ghufron, KPK dalam bertindak selalu sesuai dengan undang-undang.

“Sehingga saya memahami gagasan tersebut. Namun negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah, selama hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta,” kata Ghufron / Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.