Tanggapi Rizieq, Polri Tidak Tebang Pilih

JAKARTA, kabarpolisi.com –
Polri menegaskan penegakkan hukum yang dijalankan sudah sesuai aturan. Hal ini menanggapi Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab melontarkan kritik kepada aparat penegakkan hukum di Indonesia.

“Pada prinsipnya, sekali lagi, Polri dalam melakukan penegakan hukum tidak ada tebang pilih, mengedepankan asas equality before the law dan asas praduga tak bersalah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat (22/2/2019).

Dedi mengatakan Polri menyelidiki perkara pidana hukum berdasarkan aturan UU yang berlaku. Polri juga turut mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Fakta hukum itu merupakan pijakan bagi penyidik dalam melakukan penegakan hukum. Tidak boleh melakukan penegakan hukum tanpa alat bukti yang kuat, fakta hukum yang telah terverifikasi,” ucap Dedi.

Dedi menambahkan dalam melaksanakan proses penegakkan hukum, Polri juga harus berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Jika tidak, sanksi adalah konsekuensinya.

“Yang dilakukan polisi ketika melakukan penegakan hukum memiliki konsekuensi juga terhadap yang bersangkutan. Kalau melanggar dalam proses penegakan hukum, sanksinya kode etik,” jelas Dedi.

“Sanksinya kalau terbukti di sidang, bisa dipecat tidak dengan hormat atau diputus tidak boleh lagi berdinas di bagian penyidikan atau reserse. Penyidik-penyidik yang tidak profesional dalam proses penyidikan, maka diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan kalau terbukti melanggar ancaman hukuman sangat jelas,” imbuh dia.

Sebelumnya, Rizieq berbicara mengenai kondisi bangsa dan penegakan hukum suka-suka. Pernyataan itu menjadi bagian dari isi doa Rizieq yang direkam dalam bentuk audio dan disiarkan saat acara Munajat 212 di Monas.

Arief Rhamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.