JAKARTA, kabarpolisi.com – Mulai 3 Januari 2018 besok, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah selesai menguji coba mesin pengais (crawling) konten negatif atau disebut “Ais”. Mesin internet ini bisa mereduksi penyebaran konten-konten berbau pornografi, judi, kekerasan, radikalisme, dan SARA, di internet Tanah Air.
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan Ais mulai beroperasi 3 Januari 2018 mendatang. Ada tim khusus beranggotakan 58 orang yang bakal in-charge selama 24 jam, dibagi dalam tiga shift.
“Mesin ini akan lebih efektif dan efisien dari segi waktu dan volume untuk menyaring konten negatif,” kata dia, Jumat (29/12/3017), di “War Room” Kominfo lantai 8, Medan Merdeka, Jakarta.
Satu kali crawling dengan memasukkan kata kunci tertentu dibutuhkan dapat mengais jutaan konten dalam waktu 5 hingga 10 menit. Selanjutnya, dipilih puluhan ribu konten-konten prioritas yang dianggap paling membahayakan berdasarkan tingkat view dan potensi viral-nya.
Konten-konten prioritas itu diverifikasi oleh tim verifikator. Tim tersebut yang menganalisis apakah konten bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia atau masih dalam batas wajar.
Perlu dicatat, mesin hanya bisa mengais konten negatif yang tertera di ranah internet publik. Mesin tak bisa mengais konten percakapan personal dan akun media sosial yang disetel “private”.
Setelah tersaring, konten-konten itu dipindai alias screen-capture sebagai bukti. Untuk sementara mekanisme screen-capture masih manual, tetapi sedang diupayakan agar serba otomatis.
Dengan barang bukti screen-capture, konten-konten akan diserahkan ke tim eksekutor. Mereka yang menentukan tindakan apa yang perlu diambil.
Jika konten negatif berada dalam situs, pemerintah sudah punya jalur komunikasi yang tersinkronisasi dengan para penyedia jasa internet alias internet service provider (ISP). Masing-masing ISP lantas akan melakukan pemblokiran.
“Beda-beda tiap ISP. Ada yang butuh 15 menit hingga 3 jam. Rata-rata di bawah tiga jam untuk take down,” Semuel menuturkan.
Jika konten negatif disebar oleh akun di media sosial, pemerintah akan berkoordinasi dengan penyelenggara media sosial yang bersangkutan. Sudah ada sembilan layanan yang bekerja sama dengan Kominfo, yakni Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter, BBM, Line, Telegram, Bigo, dan Google.
Sementara itu, jika konten negatif terpatri di portal berita yang terdaftar di Dewan Pers, pemerintah bakal mengikuti ketentuan UU Pers. Portal berita tak serta-merta diblokir, melainkan diberi hak jawab terlebih dahulu.
Ais tak cuma bisa dimanfaatkan oleh Kominfo, melainkan juga lembaga-lembaga negara lain. Misalnya saja BNN, BPOM, Kepolisian, dan pihak mana saja yang berkepentingan demi menjaga kesatuan negara.
“Misalnya untuk mendeteksi peredaran obat-obat terlarang, alat ini bisa dipakai BNN. Bisa juga Bawaslu pakai untuk urusan konten negatif yang berhubungan dengan Pilkada. Jadi yang menentukan take down atau tidak bukan kami, tetapi lembaga masing-masing. Kalau Kominfo yang benar-benar urgent seperti pornografi,” Semuel menjelaskan.
Ais ini merupakan mesin hasil lelang yang dibuka Kominfo pada Agustus lalu dan dimenangkan PT Industri Telekomunikasi (INTI). Harga penawaran yang diajukan PT INTI adalah Rp 198 miliar dengan harga terkoreksi Rp 194 miliar. Adapun proses pembayaran proyek menggunakan mekanisme “lump sum”.
Selain dengan Ais, pemberantasan konten-konten negatif di internet juga lewat pelaporan masyarakat di situs Trust Positif Kominfo. (Rizal)