Terkait Hoaks 22 Mei, Polisi Tangkap Mustofa Nahrawardaya

Mustofa Nahrawardaya berkacamata (tengah)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Mustofa Nahrawardaya seorang penggiat media sosial karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau pemberitaan bohong di media sosial Twitter pada 24 Mei 2019.

Perintah penangkapan Mustofa tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber.

Berdasarkan surat perintah penangkapan, Mustofa diduga melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mustofa Nahrawardaya atau yang dikenal di media sosial dengan nama @AkunTofa dijemput polisi dari Bareskrim Polri. Mustofa disambangi beberapa petugas kepolisian di rumahnya di Pejaten, Pasar Minggu, Jaksel.

Penyidik dari Bareskrim kemudian menunjukkan surat penangkapan dan juga surat laporan terkait postingan @AkunTofa soal tewasnya Harun. Mustofa sendiri sudah meralat postingannya dan tak mengaitkan Harun dengan kasus pemukulan polisi di Kp Bali.

Pihak kepolisian sendiri menyebut Andri Bibir yang sekarang ditahan di Polda Metro Jaya sebagai pria yang dipukuli di Kp Bali karena menjadi provokator.

Tofa, kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (26/5) dibawa ke Bareskrim. kumparan sudah mencoba mengontak Mabes Polri namun belum ada respons soal penjemputan ini.

Tata Tanur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.