Terkait Kasus Prostitusi Online Artis Vanessa Angel, Ini Penjelasan Polisi

SURABAYA, kabarpolisi.com – Penangkapan artis Vannesa Angel dan beberapa orang temannya menghebohkan publik, karena diduga terkait kegiatan prostitusi online.

Vanessa diamankan oleh Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (05/01/2019).

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan kedua artis itu terbukti terlibat kejahatan asusila yaitu prostitusi online.

“Mereka ditangkap saat bersama pria yang bukan pasangan sah di kamar hotel,” ujarnya diampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi di Mapolda Jatim.

Arman mengatakan kedua artis itu digelandang ke Polda Jatim untuk diperiksa terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.

“Kami mohon waktu karena masih sangat dini untuk menjabarkan kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah artis yang baru tangkap ini,” ungkapnya.

Kabar yang beredar, sekali melakukan transaksi melayani pelanggan Vanessa dan rekannya memiliki tarif yang berkisar 65 hingga 80 juta rupiah.

Hingga berita ini ditulis dua artis yang terlibat prostitusi online itu masih diperiksa intesif di ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.