MERANTI, kabarpolisi.com- Polres Kep. Meranti melakukan penangkapan terhadap Briptu Taufik Hidayat BA, 30 tahun dalam kasus shabu-shabu seberat 1,5 kg, 500 butir ekstasi dan 500 butir Happy Five pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 sekitar jam 17.00 WIB di Wisma Holiday Jl. Teuku Umar Selatpanjang.
Tersangka ditangkap di gang pada saat mau keluar dari wisma Holiday. Dia ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Kep Meranti, karena diduga mau mengambil shabu-shabu dan ekstasi.
Pada saat ditangkap terjadi adu mulut dan tersangka melakukan perlawanan. Pada saat terjadi keributan, didengar oleh Danramil Selatpanjang dan anggotanya yang berada di salah satu kamar di lantai 2 wisma tersebut yang menurut keterangan dari mereka pada saat itu sama sama sedang mengintai tersangka yang mau mengambiersangk-shabu dan ekstasi tersebut.
Melihat hal tersebut, Danramil beserta anggotanya langsung menggeledah kamar yang diduga terdapat narkobanya dan dikamar tersebut ditemukan 1,5 kg shabu-shabu dan 500 butir ekstasi serta 500 butir pil Happy Five. Akan tetapi tidak ditemukan pemiliknya karena kamar dalam keadaan kosong.
Narkoba tersebut diduga akan diambil oleh tersangka karena menurut hasil keterangan pegawai Wisma, tersangka sudah bolak balik ke wisma dan diperkuat dengan bukti SMS yang ada dalam HP tersangka.
Selanjutnya pada jam 20.00 WIB, dilakukan pengembangan bertempat di kontrakan tersangka di Jl. Alah Air Kel. Selatpanjang Selatan Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti. Penggeledahan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Res. Kep. Meranti dan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kep. Meranti, AKP ALI AZAR, S.Sos dan disaksikan oleh istri tersangka Sdri. Tengku Rasuna serta RT setempat.
Dari hasil penggeladahan ditemukan barang bukti 4 bungkus paket sedang Narkoba Jenis shabu-shabu dengan berat 10 gram, 1 buah Kaca Pirek sisa pakai sabu, 1 buah pipet sisa pakai sabu, 1 bungkus Plastik klep
Penggeledahan rumah milik tersangka berakhir sekitar jam 21.00 WIB. Selama penggeledahan berlangsung, terlapor dan barang bukti diamankan di Mapolres Kep. Meranti guna proses lebih lanjut.
Briptu Taufik Hidayat sudah tidak masuk dinas selama 2 minggu dan besok pada jam 09.00 WIB akan dilaksanakan sidang KKEP yang kedua pembacaan sangkaan dan pemeriksaan para saksi dalam kasus Tindak Pidana Curanmor.
Selain itu juga tersangka telah dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dan 3 kali positif menggunakan narkoba jenis shabu-shabu.(rama)