BUTON, kabarpolisi.com – Masyarakat yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Desa Wasampela (FA-DEWA) berunjukrasa di Depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton atas dugaan penggunaan dana desa (DD) Tahun 2015 dan 2016 yang dilakukan tidak transparan oleh Pemerintah Desa Wasampela, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton dibawah kepemimpinan La Karudini sebagai kepala desa di wilayah itu, Kamis (9/11/2017).
Dalam orasinya, La Asri selaku jendral lapangan mengatakan, proses perencanaan kegiatan pemerintah desa khususnya 2015 dan 2016 tidak transparan seperti pada pekerjaan tambatan perahu dan jalan tani sepanjang 2 kilometer. Namun faktanya pekerjaan jalan tani itu yang direalisasikan hanya sekitar 1 kilometer. Begitupula dengan tambatan perahu yang dianggap belum rampung, dan justru dibuatkan pondasi untuk pembuatan rumah.
“Untuk itu kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Buton untuk segera memeriksa oknum Kepala Desa Wasampela terkait dugaan penyelewangan anggaran dana desa Tahun 2015 untuk pembangunan tambatan perahu, dan saat ini pembangunan itu belum rampung dan bahkan tidak kelihatan lagi fisiknya, justru lokasi itu sudah dibuatkan pondasi untuk persiapan pembangunan rumah,” kata La Asri seperti yang tertuang didalam selebaran yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut.
“Kami juga meminta Kejaksaan Negeri Buton menyelidiki aset-aset serta kekayaan Kepala Desa Wasampela berupa Eksavator 2 buah, mobil truk 2 buah, 1 buah mobil dan sejumlah tanah yang disinyalir hasil dugaan tindakan penyelewengan selama menjabat kepala desa,” sambungnya.
Selain itu, dalam tuntutannya, massa juga mendesak Polres Buton agar memeriksa pihak-pihak tertentu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penandatanganan berita acara musyawarah penyusunan rencana kegiatan pemerintah desa (RKPDes), berita acara musyawarah penyusunan rencana anggaran pendapatan belanja desa (RAPBDes), serta berita acara musyawarah pengesahan laporan pertanggungjawaban DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015 dan 2016.
Setelah beberapa menit berorasi, massa yang berjumlah kurang lebih 10 orang itu langsung dipanggil pihak Kejari untuk melakukan audiens yang diterima oleh Kepala Kejari Buton, Ardiansah dan sejumlah jaksa lainnya antara lain, Kasi Pidum, Hamrullah.
Dalam audiens itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wasampela, La Hama mengakui bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan yang menggunakan DD mulai dari RKPDes hingga RAPDes.
“Fakta dilapangan itu tidak sesuai dengan APBDes, dan saya selaku Ketua BPD tidak pernah dilibatkan, dan banyak tanda tangan saya, padahal saya tidak pernah tanda tangan, jadi itu rekayasa,” kata La Hama.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Buton, Ardiansah menerima laporan masyarakat itu dan mencatat sejumlah nomor dari sejumlah aksi unjukrasa untuk memudahkan mendapatkan informasi jika nantinya dibutuhkan.
“Jadi laporan ini kami terima dulu,” kata Ardiansah.
Amatan media ini, usai berdialog dengan pihak kejaksaan, sejumlah massa membubarkan diri dengan tertib dengan pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian Polres Buton.
La Ode Ali