DAERAH  

Tiga Oknum ASN Terancam Dilaporkan ke KASN

BUTON, kabarpolisi.com – Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Buton, Sulawesi Tenggara terancam dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketiganya yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Buton, Muhammad Amin, Camat Siotapina, La Rahadi, dan Lurah Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Asri.

“Kalo terbukti melanggar undang-undang maka akan diajukan ke KASN, Kemendagri dan Bupati, dan mengenai sanksi itu kewenangannya KASN,” kata
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Buton, Maman didampingi Ketua Panwaslu Buton, Irfan kepada sejumlah awak media di kantornya, Kamis (1/2/2018) sekitar pukul pukul 16.30 Wita.

Namun sebelum itu, pihaknya terlebih dulu melakukan kajian dan analisis terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut apakah kasusnya dihentikan atau akan dilaporkan ke KASN.

“Jadi waktu kajian kami itu selama tiga hari setelah registrasi dilakukan pada 30 Januari kemarin, nanti dari hasil kajian itulah baru kami simpulkan dari keterangan penemu, saksi, terlapor, dan bukti-bukti yang ada, apakah dihentikan atau dilakukan pelaporan,” ujarnya.

Terkait hal itu, kata Maman, pihaknya sudah memintai keterangan baik dari penemu dan saksi (Anggota Panwascam Siotapina) pada 30 Januari 2018. Begitupula dengan terlapor yaitu ketiga ASN yang diduga melakukan pelanggaran pada hari ini (Rabu, 31 Januari 2018) di Sekretariat Panwaslu Buton di Pasarwajo.

“Jadi yang pertama kami periksa tadi itu (Rabu) adalah saudara Muhammad Amin, kedua La Rahadi dan ketiga Lurah Wakoko yang dilakukan secara bergantian, tapi kalo untuk keterangan terlapor itu belum bisa kami sampaikan ke media karena kami masih akan melakukan pengkajian,” jelasnya.

Terkait hal itu, Ketua Panwaslu Buton, Irfan menghimbau kepada seluruh ASN agar hal tersebut dijadikan sebagai bahan renungan supaya lebih memperhatikan Undang-Undang ASN serta tidak memandang remeh undang-undang tersebut.

“Karena undang-undang dikeluarkan berarti harus dijunjung tinggi dan kami dari pihak Panwas akan menindak lanjuti jika menemukan ada yang melanggar undang-undang tersebut ” tegasnya.

“Bukan hanya yang baru hadir untuk diklarifikasi tadi, tapi mari kita semua hendaknya sama-sama mengamankan diri agar tidak terlibat politik, apalagi masa tahapan yang kita alami sekarang sampai pada waktu pemungutan suara,” sambungnya.

Selain itu, Irfan berharap kepada pembina kepegawaian yang ada di seluruh kabupaten se Indonesia, khususnya Buton agar menyampaikan kepada jajarannya untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan keberadaan pihak Panwas jangan dianggap sebagai penghalang, Panwas hanya menjalankan tugas, semua itu adalah kewenangan seluruh masyarakat Buton, dan bagi kami siapapun yang memasukan laporan pelanggaran maka panwas wajib terima itu tidak hanya ASN termasuk pelanggaran lainnya,” tandasnya. (La Ode Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.