Tim Gabungan Bareskrim, Polda dan Polres Tangkap Pemilik Tambang Ilegal di Garut

Barang bukti pengungkapan kasus tambang ilegal di Garut.

 

Kabarpolisi.Com  –  Jawa Barat, Tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dan Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap pemilik dan menutup tambang pasir ilegal di Banyuresmi, Garut, Jawa Barat. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Dilakukan tim gabungan dari Bareskrim, Polda, dan Polres Garut,” kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (9/6).

Dia menjelaskan bahwa perkara tersebut dilakukan penanganan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya hanya ikut mem-backup proses yang dilakukan oleh tim dari Bareskrim dan Polda Jabar.

Rio mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut akan perkara tersebut. Namun dia menyebut bahwa penangkapan dan penutupan tambang pasir tersebut kaitan dengan aktivitas kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.

“Informasi yang kami terima, diduga kaitan dengan kegiatannya yang tidak berizin. Penanganannya langsung dilakukan oleh Bareskrim,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dilansir dari merdeka.com polisi telah menetapkan dua warga sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan sudah dilakukan penahanan. Berdasarkan pantauan di Mapolres Garut, terdapat tiga alat berat berupa ekskavator dan sembilan mobil truk angkut.  ( Tri )

BACA JUGA  Petugas Gabungan Banyumas Diserang Ratusan Warga, Ada Apa Alun-alun Purwokerto ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.