MUARA BUNGO – Tim Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap 5 orang kurir narkoba lintas Provinsi. Mereka ditangkap pada selasa (27/10) sekitar jam 21:00 WIB di Jalan Lintas Sumatra depan Mapolsek Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang.
Kelima pelaku yang diamankan diantaranya Suhendri(27), warga Tanah Bekali Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo, Markoni (30) warga Dusun Rambah Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, Husen (32), warga Sawang Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Saiful Amri (26), yang merupakan seorang Mahasiswa, warga Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, selanjutnya Ismadi (22), yang juga seorang Mahasiswa, warga Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Pada Press Release, Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi, S.I.K melalui Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata, S.I.K menyebutkan jika penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya adanya mobil pembawa barang paket sabu.
“Kejadian berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada 1 (satu) unit mobil dengan ciri tertentu sedang membawa paket yang di duga narkotika dari Provinsi Aceh tujuan Kabupaten Muara Bungo,” jelas Wakapolres.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Wakapolres, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian di daerah perbatasan Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Barat.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekitar jam 20.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melihat mobil dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku dari Provinsi Aceh yang membawa barang tersebut, tepatnya di depan Polsek Pelayang,” tuturnya.
Ditambahkan Wakapolres Bungo, dari penangkapan terhadap ketiga pelaku dari Aceh, tim menemukan 2 (dua) buah kantong asoi plastik warna putih, yang masing masing di dalamnya berisi 4 (empat) plastik klip besar yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan pengembangan, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku lagi yang menerima paket yang diduga sabu, yang berasal dari kabupaten Bungo.
“Setelah melakukan pengembangan, tim kembali berhasil mengamankan lagi 2 (dua) orang laki-laki yang akan menerima paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yang berasal dari Kabupaten Bungo,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) buah kantong asoi warna putih, 8(delapan) plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu, 1(satu) unit HP nokia warna hitam dengan imei (358562086694202), 1 (satu) unit HP nokia warna hitam dengan imei (357683107941447), 1 (satu) unit HP nokia warna hitam dengan imei (353165112228964), 1(satu) unit HP vivo warna merah kombinasi hitam dengan imei (863481045452495), 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna hitam tanpa Nopol, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol BK 1105 OD dan uang tunai sebesar Rp 1.337.000.
Selanjutnya, lima orang laki-laki yang diamankan tersebut beserta barang bukti yang di temukan dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kelima pelaku diancam dengan pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Run)