Tim Siber Polri Amankan Tersangka SARA dengan Modus Edit Foto

JAKARTA, kabarpolisi.com– Satgas Patroli Siber Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian dan SARA  melalui medsos, Kamis (21/07) pukul 05.30 WIB

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran, tersangka Faiz Muhammad Tonong alias Bang Izal (44) ditangkap di rumahnya Komplek Pertamina C33, Koja, Jakarta Utara.

“Barangbukti yang disita dari tangan tersangka 1 buah hp merk ASUS dual sim card XL 0878886781, Axis 083129495900, 1 memory card 16 GB, 1 buah HP Nokia simcard Kartu As 085225100195 serta 1 buah laptop merk Acer warna hitam, ” kata Fadil Imran kepada kabarpolisi.com tadi pagi.

Menurutnya, tersangka mengedit foto-foto yang diambil dari internet menggunakan aplikasi. Kemudian diupload di akun FB dengan konten SARA terhadap agama kristen, penghinaan Presiden sebagai PKI, penghinaan partai politik, ormas dan penghinaan kepada Polri dan Kapolri serta konten hatespeech dan hoax.

“Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan ahli bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP,” kata Brigjen Fadil Imran. (ari)

BACA JUGA  Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana melantik tiga Pj Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.