Lhokseumawe, kabarpolisi.com – Pelaksanaan hari pertama penyekatan di Kota Lhokseumawe, Senin (30/8/2021), berlangsung ricuh. Tidak sedikit pengguna jalan yang menolak kendaraannya dihentikan bahkan memarahi petugas gabungan.
Kericuhan tersebut menjadi tontonan warga yang melintas. Sejumlah warga mencoba menenangkan, sedangkan sopir-sopir kendaraan pribadi lain mengeluh karena situasi tersebut membuat lokasi menjadi macet panjang.
Aksi protes ini terjadi di Simpang Selat Malaka Cunda, yang merupakan pintu utama masuk kawasan perkotaan Kota Lhokseumawe Aceh.
Aksi protes ini juga terekam dalam video yang kemudian secepat kilat viral di media sosial. Dalam video yang viral tersebut seorang pengemudi dan penumpang mobil mewah marah-marah kepada petugas gabungan ketika kendaraannya dihentikan petugas.
Pria tanpa masker tersebut terlihat melawan petugas kepolisian yang tengah berjaga di pos penyekatan Selat Malaka.
“Saya tidak terima, saya bukan preman,” ujarnya kepada petugas kepolisian.
Meskipun dengan nada tinggi, tetapi para petugas kepolisian terlihat santai menanggapi emosi pria tersebut.
Kericuhan dan aksi protes yang dilakukan oleh pengemudi dan penumpang mobil mewah saat pelaksanaan proses penyekatan itu menimbulkan situasi lalu lintas semakin macet, dan menjadi tontonan menarik warga sekitar dan pengendara yang tengah melintas.
Aparat kepolisian pun dengan terpaksa mempersilahkan pengendara mobil mewah tersebut melanjutkan perjalanannya.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe yakni AKBP Eko Hartanto, S.I.K. S.H. M.H., membenarkan adanya pengguna jalan yang protes di pos penyekatan. Menurut Kapolres, setiap kendala yang terjadi di lapangan akan dilakukan upaya secara persuasif.
“Adanya PPKM level 4 ini kita tetap akan melakukan tindakan humanis dan memberikan edukasi serta sosialisasi. Selain itu, kita siapkan sarana dan prasarana lain untuk menunjang hal itu,” ungkap Eko.
Lebih lanjut, Ia berujar jika penyekatan itu dilakukan untuk membatasi pergerakan-pergerakan yang ada di masyarakat. Apabila masyarakat telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, pihaknya mengaku tidak akan melarang.
Tak lupa, Kapolres Lhokseumawe mengajak semua pihak untuk bekerjasama mengurangi mobilitas ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 saat ini. “Mari kita bersama-sama menyukseskan dan bekerjasama untuk mengurangi mobilitas masyarakat karena pandemi Covid-19 di Lhokseumawe makin meningkat begitu pula di Aceh,” pungkasnya.
AKBP Eko Hartanto memastikan kebijakan PPKM level 4 masih akan terus dilakukan selama Lhokseumawe berstatus zona merah. Penyekatan di daerah Lhokseumawe digelar mulai tanggal 30 Agustus 2021 sampai 6 September 2021 mendatang. (Ikhwansyah)