DAERAH  

Top ! 21 Kg Daun Ganja Disita Polres Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN, kabarpolisi.com – Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menggagalkan peredaran dan menangkap pelaku pengedar narkoba di Kota Padangsidimpuan.

Dibawah kepemimpinan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya S.IK.MH, berhasil mengamankan 2 orang kurir yang membawa 21 Kilogram daun ganja kering siap edar, Jumat (26/01/2018)

Pelaku Muhammad Fahrul Lubis, (28), Abdul Hadi Boja Lubis, (22) merupakan warga kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa akan ada mobil jenis Mitsubishi TS 120 SS dengan Nopol BB 1124 LR, yang melakukan pengiriman Narkoba jenis ganja dengan jumlah besar yang dibawa dari Madina ke Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan langsung melakukan penyelidikan dan melacak lokasi pelaku.
Petugas melihat mobil pelaku terparkir disebuah tanah lapang di Gang Mesjid Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,

Setelah mengetahui posisi pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku. Selanjutnya petugas kemudian memeriksa kendaraan pelaku dan mendapatkan sebuah karung plastik warna putih berisi ganja kering yang dikemas dengan rapi seberat 21 KG.

Dari pengakuan tersangka, daun ganja kering yang dibawa tersebut, merupakan pesanan dari seorang warga kota Padangsidimpuan. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.

“kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,” pungkas Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP CJ Panjaitan.(Erik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.